AR Pelaku Curanmor Diringkus Reskrim Polsek Loa Kulu
ANEKAFAKTA.COM,Kukar
Polsek Loa Kulu telah mengamankan seorang tersangka dengan inisial AR (19) pada hari Selasa ( 03/12/2019 ) pukul.11.00 Wita yang dilaporkan ke Polsek Loa Kulu oleh pelapor a/n. AHMADI melaporan terjadinya dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka.
Kapolres Kutai Kartanegara (KUKAR) AKBP Andrias Susanto Nugroho,. S.Ik,. M.Si, didampingi Kapolsek Loa Kulu Iptu Akhsaruddin,. SH, membenarkan bahwa Pada hari Selasa (03 /12/2019) jam 06.30 Wita, bahwa telah di ketahui oleh pelapor sepeda motor miliknya telah hilang KT 6922 UT Vega ZR warna perak, yg awal mulanya pelapor ada memarkir sepeda motornya di area- Parkiran Work Shop PT AMR Fuell Station, Desa Jembayan Kec. Loa Kulu Kab. Kukar, selanjutnya setelah di lakukan pencarian oleh oleh rekan kerja pelapor tidak diketemukan, kemudian berdasarkan keterangan dari Sdr ZULKIFLI bahwa malam harinya tersangka ada menuju parkiran sepeda motor sendirian dan selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Loa Kulu.
Kemudian Kapolsek Loa Kulu membentuk tim Unit Reskrim Polsek Loa Kulu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu untuk melakukan penyelidikan terhadap tersangaka, setelah diintrogasi dari mulut tersangka mengakui bahwa telah mengambil sepeda motor milik pelapor, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Loa Kulu.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP.
Red

Posting Komentar