SN Diciduk Reskrim Polsek Loa Janan Sedang Transaksi Narkoba
ANEKAFAKTA.COM,Kukar
Polsek Loa Janan telah mengamankan tersangka dengan inisial SN ( 32 ) Pada Hari Selasa (3/12/ 2019) pukul : 23.15 Wita, karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu ,
Kapolres Kutai Kartanegara (KUKAR) AKBP Andrias Susanto Nugroho,. S.Ik,. M.Si, didampingi Kapolsek Loa Janan Iptu Nursan, SH membenarkan bahwa Pada saat anggota Polsek Loa Janan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl.Soekarno Hatta Km 19 Rt.4 Dusun Tani Maju Desa Batuah Kec.Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi narkoba.
Kemudian Kapolsek membentuk tim Unit Reskrim Polsek Loa Janan untuk melakukan penyelidikan di TKP, pada saat itu Tim Unit Reskrim Polsek Loa Janan melihat ada seseorang orang yang sedang berbicara dengan tersangka, setelah orang yang sedang bersama tersangka pergi kemudian petugas langsung bergegas menggeledah tersangka petugas menemukan 2 buah poket sabu-sabu di genggaman tangan kanan pelaku terbungkus dompet sleting warna kuning dengan di saksikan ketua Rt. 4 Desa Batuah Tim Unit Reskrim Polsek Loa Janan melakukan penggeledahan rumah petugas menemukan 1 kresek plastik klip kecil, sendok takar sabu yang terbuat dari sedotan plastik yang di runcingi,dan kami menemukan uang sebesar Rp5.470.000,- (lima juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) menurut pengakuan tersangka adalah hasil penjualan sabu-sabu beserta alat hisap sabu sabu.
Kemudian tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Red

Posting Komentar