HS Diciduk Polisi Karena Kedapatan Memiliki Sabu
KUKAR,ANEKAFAKTA.COM
Polsek Kota Bangun telah mengamankan seorang pelaku dengan inisial HS (24) Pada hari Jumat,( 21/02/2929 ) Pukul 20.30 WITA, karena telah diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Jenis Sabu.
Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Andrias Susanto Nugroho,.S.Ik,.M.Si didampingi Kapolsek Kota Bangun AKP Ahmad Abdullah menyampaikan " pada awalanya hari Jumat, (21/02/2020) Pukul 19.00 WIta ada warga masyarakat melaporan ke Polsek Kota Bangun bahwa di Desa Loleng RT.011 Kec. Kota Bangun Kab. Kukar sering dijadikan tempat untuk Transaksi Narkotika jenis sabu sabu".
Kapolsek juga menyampaikan " Kemudian Atas dasar informasi tersebut Kapolsek membentuk tim dari Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan laporan tersebut".
" Kemudian berdasarkan pengembangan kasus Tim Unit Reskrim langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan rumahnya, ditemukan 5 (Lima) poket Narkotika jenis Sabu-sabu yang disimpang dalam charger handpone milik pelaku" ujar AKP Ahmad Abdullah.
Setelah pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kota Bangun untuk kepentingan penyidikan.
Palaku dijerat pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Eva/Red

Posting Komentar