PENGGIAT BUDAYA BETAWI WAJIB DIPERHATIKAN
ANEKAFAKTA.COM,Jakarta
Menindaklanjuti amanah Perda kebudayaan nomor 4 tahun 2015, Komisi B DPRD DKI Jakarta sudah berusaha dan menganggarkan beragam kegiatan budaya Betawi.
Demikian ungkap Farazandi selaku Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Sabtu, 22 Februari 2020 dalam rangka Reses bersama konstituennya di Jl. Swadarma Raya GG. Perdana RT. 018/RW. 03 Ulujami Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Saya akan memanggil Kasudin Kebudayaan Jakarta Selatan untuk bisa memperhatikan para pelaku budaya Betawi. Selanjutnya menyambungkan ke Kasudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk pelatihan dan pergelaran seni budaya Betawi.
"Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ada di komisi B dibawah saya. Pengawasan dan penganggaran menjadi tanggung jawab saya," jelasnya.
Dikesempatan yang sama Ahmad Hasan Husaini selaku Lurah Ulujami mengatakan bahwa ada 7 SKPD terkait pengembangan usaha di Jakarta. Pelaku budaya Betawi bisa mendaftarkan ke sekretariat PKT di Kecamatan Pesanggarahan.
Terkait kebudayaan perlu aturan turunan dari Perda yang ada, karena di Ulujami sudah banyak pegiat budaya.
"Nanti kita kaitkan dengan pengusaha untuk membantu pelaku budaya," ujarnya.
Disamping itu, Gondo Margono sebagai Koordinator kegiatan berharap bagaimana kehidupan seniman di kebudayaan Betawi wajib diperhatikan.
Bagaimana kita yang suka pentas bisakah kita di ajukan untuk bisa menampilkan kesenian Betawi.
"Mohon dibantu teman-teman saya supaya di perhatikan untuk bisa disambungkan oleh SKPD/UKPD terkait," tandasnya.
Red

Posting Komentar