Waspada Modus Baru Pencurian Sepeda Motor Dengan Cara Pura Pura Meminjam

Waspada Modus Baru Pencurian Sepeda Motor Dengan Cara Pura Pura Meminjam



Warga diminta lebih berhatI-hati ketika mengenal seseorang yang baru dikenal.
Apalagi orang tersebut berdalih meminjam motor dengan alasan tertentu.

Seperti nasib naas yang menimpa korban bernama Fatah Andriyanto (22) karyawan restoran asal Banjarnegara, Jawa Tengah, yang bermukim di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Dia menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus pinjam sepeda motor.

Fatah Andriyanto mengatakan,
kejadian itu terjadi pada hari Kamis (31/1) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku yang diketahui bernama Fadli datang ke kontrakannya di Jalan Kapuk Gang Empang RT 21/12, Cengkareng, Jakarta Barat.

Pelaku diperkirakan berumur 27 tahun yang dikenalnya ini merupakan teman satu kontrakan dan tinggal bersebelahan. Saat itu pelaku mendatangi korban, dan ingin meminjam sepeda motornya jenis honda scoopy warna hitam bernopol R 4324 VW dengan alasan mau mengambil casan Hp ke tempat temannya.

"Alasan pelaku waktu itu mau ngambil casan Hp dikosan temannya bernama Arif, saat ingin meminjam motor," ujar Fatah, Sabtu (22/2).

Selanjutnya korban yang tidak menaruh curiga kemudian memenuhi keinginan pelaku dengan memberikan pinjam motor skutik.

Namun setelah ditunggu cukup lama, motor tersebut tak kunjung kembali untuk mengembalikan.

"Waktu itu, saya sempat mendatangi dan menanyakan   Fahdli yang membawa kabur motornya kepada teman kontrakannya, namun keberadaanya tidak ditemukan. Temannya juga bercerita kalau Hp juga telah dicuri oleh pelaku Fahdli," ungkapnya.

Korban yang merasa kehilangan motornya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cengkareng dengan Laporan Bernomor: LP/328/II/2020/PMJ/Restro JB/Sek Cengkareng bertanggal 19 Februari 2020.

"Kami berharap pihak kepolisian bisa menangkap pelaku secepatnya dan motor yang dibeli itu dengan modal hasil kerja bertahun-tahun lamanya, dapat ditemukan," tandasnya.

(EVA)

Ket Foto: Pelaku Yang Bernama Fadli

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama