Di Anggap Fiktif Oleh Salah Satu Oknum Dinas Sosial Kota Tasikmalaya, Ternyata Yayasan Yatim Piatu Wadhi Barkah
Sudah Berdiri 5 Tahun
Kota Tasikmalaya,ANEKAFAKTA.COM
Yayasan Wadhi Barkah adalah Yayasan yang menampung & mengasuh anak-anak Yatim Piatu yang beralamat di Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Dengan dinilai Fiktifnya oleh oknum tersebut, Yayasan Wadhi Barkah ini tidak menerima bantuan apapun. Padahal yayasan ini sudah memiliki Akte Pendirian dan SK Menhukham serta persyaratan lain yang dipersyaratakan untuk menerima bantuan Hibah dari Pemerintah.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 5, 6, 7 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, tentang: Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, yang diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012.
Menurut Pengurus Yayasan Wadhi Barkah, Ustad Edi mengatakan, "Saya yang menerima tim Verifikasi Dinas Sosial Kota Tasikmalaya yang datang ke Yayasan. Namun, entah apa yang jadi bahan Pertimbangan Tim Verifikasi sehingga Yayasan yang sudah berdiri 5 Tahun ini disebut Fiktif oleh Oknum Pegawai Dinas Sosial," ucapnya 15/06/20
Lanjut Ustad Edi, "Kami mengajukan Proposal ke Pemerintah Kota Tasikmalaya baru sekarang ini, Karena membutuhkan Bangunan untuk Madrasah dan Pembangunan Masjid serta bangunan untuk tempat tidur Anak Yatim-Piatu. Akan tetapi, kami sangat menyesalkan atas penilaian dari Dinas Sosial yang menganggap Yayasan ini fiktif." Tegasnya.
Kendati demikian, menurut Ir.Nanang Nurjamil sebagai salah satu Aghnia tetap di Yayasan Wadhi Barkah yang sangat menyesalkan atas apa yang dilakukan oleh Oknum Dinsos Kota Tasikmalaya yang menyatakan Yayasan Wadhi Barkah adalah Yayasan Fiktif.
"Jelas ini adalah sebuah kecerobohan dan kesewenang-wenangan pihak Dinsos. Bahkan bisa dituntut secara Hukum Pidana dengan Pasal pencemaran nama Lembaga yang bagaimana Yayasan Wadhi Barkah ini jelas-jelas sudah memiliki Legalitas. Rupanya ini bisa dikatakan Fiktif ? Kalau hanya urusan tidak ada Plang/Papan nama memang benar karena bangunannya baru dibongkar dan sedang dalam tahap pembangunan pondasi. Apakah fiktif dan tidak fiktifnya sebuah Yayasan itu ditentukan oleh plang/papan nama saja ataukah oleh Akta Pendirian dan SK Menhukham? Jangan-jangan ini justru ada lembaga yang menerima hibah bansos hanya memiliki papan nama tapi tidak memiliki aspek Legalitas Akte Pendirian dan SK Menhukham!," Ujar Kang Jamil.
Adapun itu, Kang Jamil dengan sapaanya, "Saya sudah meminta klarifikasi kepada Walikota, Sekda dan Kadinsos, jika tidak ada jawaban dan tindakan penyelesaian, Insya Allah LBH Jawara akan melakukan Advokasi/pendampingan kepada Pengurus Yayasan Wadhi Barkah untuk melakukan tuntutan secara Hukum atas perlakuan oknum Dinsos tersebut." Tuturnya
"Apalagi ini Yayasan yang saya tahu persis mengurusi Anak-Anak Yatim Piatu dan sedang membangun tempat yang agak representatif untuk Anak Yatim Piatu. Bukannya dibantu Pemerintah, ini malah dibilang Fiktif. Jelaslah Saya akan usut masalah ini." Tandas Kang Jamil dengan nada Kesal terhadap Oknum.
Kemudian, menurut H. Nana Rosadi selaku Kepala Dinas Sosial Kota Tasikmalaya membenarkan bahwa adanya permasalahan ini. "Menurut dirinya akan meminta Solusi kepada Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya agar permasalahan ini ada Solusinya."Pungkasnya
DEDE. KH/Red

Posting Komentar