Begal Di Ciduk Tim Garuda Sat Reskrim Bandara Sokarno Hatta

Begal Di Ciduk Tim Garuda Sat Reskrim Bandara Sokarno Hatta


Tangerang,ANEKAFAKTA.COM


Polres bandara soekarno hatta Menggelar pengungkapan kasus tidak pidana pencurian dengan kekerasan oleh tim garuda sat reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta yang di gelar di  Taman Integritas Satuan Reskrim, Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 09.00 WIB 27/7/2020.

Acara yang di gelar dipimpin Langsung Oleh Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra S.IK.,M.H di dampingi Kasat Reskrim Kompol Alexander S.H S.I.K. M.M. M.Si dan Kasie Humas  Ipda Ryanto.




Kronologis Kejadian pada hari Rabu 10 juli 2020 sekitar pukul 02.15 Wib, korban sehabis pulang kerja menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam merah Nopol B 3795 CBD, Saat melitas di parimeter utara bandara soekarno hatta di hadang oleh 6 orang yang mengedarai 3 kendaraan bermotor yang berboncengan dari arah berlawanan dan mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dan parang mengancam untuk menyerahkan kendaraan milik korban.




AS  otak kejahatan tersangka 1 yang baru berumur 14 tahun di ciduk tim garuda sat reskrim bandara soekarno hatta bersama ke dua teman nya yang berinisial A S dan R tersangka lainya yang masih DPO sat reskrim bandara soekarno hatta.

Barang bukti  kejahatan para pelaku yang diamankan Sat Reskrim Bandara Soekarno Hatta, Sebilah celurit, parang , empat set pakian yang di gunakan para tersangka saat melakukan kejahatanya, dan tiga buah kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan para tersangka dalam melakukan aksinya, para tersangka saat di tangkap masih di bawah umur kurang dari 18  tahun.

Hasil kejahatanya di jual dengan harga murah,uang hasil kejahatanya di gunakan untuk membeli obat keras yang di larang di komsumsi tanpa resep dokter obat tersebut berjenis tramadol dan heximer, bahkan para tersangka ada salah satu resedivis lapas salemba yang pernah melakukan kejahatan curamor. 

Para pelaku  di jerat pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana di maksud dalam pasal 365 ayat (1) ke 2 KUHpidana, diancam pidana kurungan penjara paling lama dua belas tahun penjara. 

Gelaran Press Conference yang di adakan di Taman Integritas Satuan Reskrim, PolresTa Bandara Soekarno-Hatta ke adaan aman nyaman kondusif. 

(Eva/UJ)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama