Mulai Besok, Kawasan Khusus Pesepeda di DKI Jakarta Ditiadakan

Mulai Besok, Kawasan Khusus Pesepeda di DKI Jakarta Ditiadakan


Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan meniadakan kembali 10 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di lima wilayah Kota Jakarta. 

Pemberlakuan ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan penarikan rem darurat (Emergency Brake Policy) dengan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota mulai 14 September 2020. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, hal tersebut diterapkan untuk menekan angka penularan COVID-19 yang semakin tinggi di Jakarta.

"Seiring dengan peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 di Jakarta, maka pelaksanaan Kawasan Khusus Pesepeda mulai tanggal 13 September 2020 ditiadakan. Diimbau bagi warga yang ingin berolahraga agar tetap menjaga kebugaran, untuk dapat berolahraga di rumah masing-masing," ujar Syafrin, Sabtu (12/9/2020).

Ia juga menegaskan hal yang tidak boleh disepelekan masyarakat adalah menghindari kerumunan yang dapat menjadi sumber penularan. Tetap di rumah masih menjadi pilihan terbaik untuk saat ini. 

"Hindari berkumpul atau kongkow-kongkow yang menimbulkan kerumunan. Tetap laksanakan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Ingat dan laksanakan 3M yaitu Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan," imbuhnya.

Berikut Kawasan Khusus Pesepeda yang ditiadakan ada di 10 lokasi sebagai berikut :

 Jakarta Pusat :
- Jalan Gajah Mada.
- Jalan Hayam Wuruk.
- Jalan Benyamin Sueb.

Jakarta Barat :
- Jalan Gajah Mada.
- Jalan Hayam Wuruk.

Jakarta Utara :
- Jalan Danau Sunter Selatan.
- Jalan Benyamin Sueb.

Jakarta Timur :
- Jalan Raya Raden Intan.
- Jalan KBT Sisi Utara.

Jakarta Selatan :
-Jalan Layang Non Toll    Antasari

(Eva)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama