Lewat Radiogram , Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Pinta Wakil Walikota Tasikmalaya Laksanakan Tugas Wewenang Kepala Daerah pasca Penahanan tersangka Walikota Tasikmalaya Budi Budiman
Kota Tasikmalaya, anekafakta.com
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berkirim radiogram dengan nomor : 132/50/Pamkam yang dibuat pada tanggal 23 oktober 2020 .Isi radiogram tersebut menindaklanjuti penetapan Walikota Tasikmalaya sebagai tersangka dan diikuti dengan penahanan yang bersangkutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, disampaikan hal sebagai berikut.
Sesuai pasal 65 ayat 3 UU no 23 tahun 2014 Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan Kewenangannya
Kemudian, dengan pasal 66 ayat huruf c UU No.23 Tahun 2014 bahwa Wakil Kepala Daerah mempunyai Tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka menjamin keberlangsungan Pemerintahan Daerah di Kota Tasikmalaya, agar saudara Wakil Walikota Tasikmalaya melaksanakan tugas dan wewenang Walikota Tasikmalaya sesuai peraturan perundang-undangan serta saudara memantau kasus dan melaporkan perkembangannya kepada Gubernur Jawa Barat
Wakil Walikota Tasikmalaya Drs.H Muhammad Yusuf saat jumpa pers di balekota, senin (26/10/2020), dirinya mengatakan pihaknya harus berkirim surat kepada gubernur meminta perkembangan itu, karena ini sifatnya baru radiogram untuk sifat yang mendesak barangkali karena kejadian hari juma't yang lalu, mulai hari senin ini saya diberi kewenangan berdasarkan radiogram tapi untuk kewenangan penuh kita nunggu dulu SK nya apakah ini PLT atau bagaimana harus dijelaskan lagi.Dan saya juga harus melaksanakan tugas sesuai surat perintah yang jelas." Ujar H Muhammad Yusuf.
H.M.Yusuf menambahkan terkait persoalan gratifikasi yang menjerat Walikota Tasikmalaya, dirinya memaparkan untuk persoalan gratifikasi yang menyangkut suap yang kita lihat kasus nya seperti itu, jangan dianggap ini tradisi tidak mungkin ini menjadi tradisi, mudah-mudahan kedepan tidak ada hal yang terjadi apa yang sudah dialami pa wali, selanjutnya perihal Gugus Tugas Covid-19 yang diketuai oleh Walikota Tasikmalaya dirinya pun berkomentar akan membahas hal itu, di gugus tugas secepatnya kita akan di evaluasi kembali atau secara otomatis wakil ketua gugus tugas menjadi ketua gugus tugas." Pungkas Wakil Walikota Tasikmalaya H.M.Yusuf
DEDE .KH

Posting Komentar