Gadis Di Bawah Umur Dihamili Dua Pria, Pelaku Diringkus Personil Polsek Kepenuhan
ROKAN HULU,ANEKAFAKTA.COM
Jajaran Polsek Kepenuhan, Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap 2 terduga pelaku cabul anak di bawah umur.
"Korban pencabulan bernama Melati nama samaran, (14) warga Kelurahan Kepenuhan Tengah Kecamatan kepenuhan Kabupaten Rohul," kata Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Paur Humas IPDA Refly Setiawan Harahap SH, Selasa (2/3/2021).
"Perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi korban itu dilakukan lebih dari satu kali di tempat yang berbeda," terang IPDA Refly Setiawan Harahap SH.
Kronologis kejadian berawal dari kecurigaan orang tua korban terhadap kondisi kesehatan korban yang sering lemah.
Kemudian korban dibawa oleh orang tuanya untuk diperiksa, setelah diperiksa ternyata korban dalam keadaan hamil sekitar 6 bulan.
Lalu orang tua korban menanyakan kepada anaknya, siapa yang telah menyetubuhi dan menghamili anaknya.
Saat itu korban mengaku bahwa ia telah disetubuhi YH dan OD, kemudian atas peristiwa tersebut orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kepenuhan.
"Setelah menerima laporan, selanjutnya Senin (1/3/2021) sekitar pukul 14.00 Wib Polsek Kepenuhan menangkap tersangka YH dan OD di Desa Kepenuhan Hilir," pungkasnya mengakhiri.
(Red/Humas Polres Rohul)

Posting Komentar