Sebanyak 446 Orang di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Sebanyak 446 Orang di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat Terima Remisi Khusus Idul Fitri


Rumah tahanan kelas I Jakarta Pusat mengusulkan sebanyak 446 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi  khusus lebaran Idul Fitri ke kementerian hukum dan HAM.

Isi Penghuni Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat seluruhnya per 
tanggal 13 Mei 2021 berjumlah 3.282 Orang dengan Jumlah Narapidana 
sebanyak 1.026 Orang dan Tahanan sebanyak 2.256 Orang.

Sedangkan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri sebanyak 446 orang, sehingga jumlah prosentase narapidana yang menerima 
remisi sebanyak 43% ini diharapkan sebagai stimulus bagi WBP untuk 
berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang 
diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat.

Eva/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama