Cegah Pungli, Propam Awasi Pelayanan SKCK Polres Serang Kota

Cegah Pungli, Propam Awasi Pelayanan SKCK Polres Serang Kota

Serang Kota,anekafakta.com

Si Propam Polres Polres Serang Kota melakukan pengecekan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan mematuhi Protokol Kesehatan, sehingga masyarakat merasa nyaman dan puas terhadap pelayanan yang ada di Polres Polres Serang Kota khususnya pada pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) guna mewujudkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut(Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014). SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan, Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Selain itu, Si Propam Polres Serang Kota juga mengecek fasilitas yang ada diruangan pelayanan SKCK, baik dari fasilitas ruang tunggu, fasilitas meja dan kursi, alat tulis, tempat bermain untuk anak, ruang atau tempat untuk ibu menyusui serta fasilitas untuk penyandang disabilitas.

Pengecekan Rutin Si Propam Polres Serang Kota pada Pelayanan SKCK Polres Serang Kota, guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan.

Hal ini dilakukan agar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan SKCK sesuai SOP yang sudah ada dan guna mencegah terjadi pelanggaran maupun penyimpangan yang dilakukan oleh petugas.

Kasi Propam Polres Serang Kota IPTU NURHAEDIN, S.H., M.H. mengatakan, kalau ada temuan anggota yang melakukan penyimpangan dalam pengurusan SKCK baik itu berupa pungli ataupun sebagai calo, maka terhadap personil yang melakukan akan di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Layani masyarakat dengan baik, dan sesuai ketentuan. Jangan sampai ada pungli, jika ditemukan pungli maka akan kita tindak sesuai dengan aturan yang ada," tutup Kasi Propam.

(Red/Humas)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama