Penangkapan mahasiswa pelaku pencurian handphone di alam sutra BSD

Penangkapan Mahasiswa Pelaku Pencurian Handphone di Alam Sutra BSD



Sat Reskrim polres tangerang selatan kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 365 KUHP yang terjadi di wilayah hukum polres tangerang selatan.
Jl.promometer No.1 BSD Tangerang Selatan 15321

Berawal pada hari kamis, tanggal 28 oktober 2021 sekitar pukul 07.30 WIB sutra utama dekat Gardenia Kec. Serpong utara kota Tangerang selatan.
Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara merampas handphone milik korban ketika korban sedang olah raga pagi.

Pelaku yang mengendarai sepeda motor vario 125 warna putih langsung menarik handphone korban samsung galaxy note 9 warna lavender purple yang di lakukan oleh R R Als R, dan pelaku langsung melarikan diri.

Korban I M, 36tahun, karyawan swasta . melapor ke polres tangerang selatan.
Ucap kapolres tangerang selatan AKBP Dr.IMAN IMANUDDIN,S.H, S.I.K, M.H
dalam presscon tersangka di amankan pada hari sabtu tanggal 30 oktober 2021.
Dan tersangka R R, 24 tahun, pelajar/mahasiswa di amankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit motor honda vario 125 warna putih dan 1 (satu) buah handphone samsung galaxy note 9 warna lavender purple milik korban.
menurut pelaku barang bukti tersebut dirampas karna tersangka membutuhkan handphone untuk di pakai.

Pasal yang dilanggar pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 356 KUHP,
Dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.


Riske/red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama