Lapas kelas IIA Bengkulu Siap Bersinergi Dengan Polda Bengkulu Jika Ada Peredaran Narkotika di Masyarakat Yang Libatkan Warga Binaan



Lapas kelas IIA Bengkulu Siap Bersinergi Dengan Polda Bengkulu Jika Ada Peredaran Narkotika di Masyarakat Yang Libatkan Warga Binaan



Wujudkan Lapas  bebas dari narkotika, Lapas Kelas II A Bengkulu  dukung pengungkapan penyalahgunaan narkotika dilingkungan masyarakat oleh pelaku RA, jika memang benar melibatkan warga binaan Lapas IIA Bengkulu.

Menanggapi  berita media on line terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh pelaku berinisial RA, warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu yang ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu  pada Hari Rabu, 1 Desember 2021 sekitar pukul 15.50 WIB di depan salah satu supermarket, di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu yang diduga berasal dari warga binaan;  Lapas Kelas IIa Bengkulu dukung pengungkapan kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya oleh pihak media onlie , bahwa berdasarkan keterangan pelaku , narkotika yang dimiliiki RA adalah didapat dari salah salah satu warga binaan lapas Kelas IIA Bengkulu berinisial Leman.

" Lapas bengkulu  siap bersinergi dan kolaborasi dengan Direktorat Narkotika Polda Bengkulu untuk pengungkapan kasus tersebut, jika melibatkan warga binaan ," ungkap ade selaku kalapas Bengkulu.

Ade juga  melanjutkan pernyataan pelaku RA bahwa narkotika jenis sabu didapat dari salah satu warga binaan lapas Kelas IIA Bengkulu, menunggu pengembangan lebih lanjut dari Ditnarkotika  Polda Bengkulu untuk memastikan kebenaran pernyataan  RA.

Kemudian , ade  mengatakan bahwa mitra media dapat kapanpun mengkonfirmasi dirinya, terkait dengan perkembangan kasus tersebut yang diberitakan diduga melibatkan warga binaan lapas kelas IIA Bengkulu

Lapas juga telah melaksanakan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lapas, dengan  langkah-langkah yang secara tegas dilaksanakan lapas, yaitu :
1. Melakukan razia rutin dan insidentil , yang dilakukan pihak lapas maupun bekerjasama dengan pihak BNN dan kepolisian.
2. Melarang warga binaan memiliki alat komunikasi, Layanan wartelsus dan video call. Sebagai gantinya menyediakan alat komunikasi yang disediakan dan diawasi lapas
3. Melakukan test urine kepada petugas dan warga binaan serta bekerjasama dengan BNN
4. Melaksanakan program rehabilitasi sosial kepada warga binaan pengguna narkotika bekerjasama dengan BNN Kota Bengkulu.

Eva/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama