Polsek Balaraja Polresta Tangerang, Tangkap Pemuda Yang Gunakan Sajam Saat Eksekusi
Tangerang,anekafakta.com
Jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial MIS (23) warga Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Pria yang berstatus mahasiswa ini ditangkap karena melawan petugas saat mengamankan eksekusi lahan di Jalan Raya Kresek, Kampung Jati Baru, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jumat (3/12/2021).
Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita, SIK memimpin langsung kegiatan pengaman eksekusi yang dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Kepala Pengadilan Negeri Tangerang Kelas A1 terhadap sebidang tanah dengan sertifikat atas nama Aryadi (alm) dan lahan tersebut saat itu ditempati oleh Nurjana.
"Kami hanya melakukan pengamanan saat kegiatan pengosongan berlangsung agar tidak terjadi keributan," ucap Gede, Sabtu (4/12/2021).
Lanjut Gede, saat pengosongan berlangsung tergugat yaitu Nurjaman beserta keluarganya tidak terima dengan kegiatan eksekusi dan berupaya menghalangi penggugat dan petugas eksekusi. Sehingga upaya menghalagi tersebut menimbulkan keributan antara pihak penggugat dengan tergugat.
"melihat hal tersebut, petugas gabungan TNI POLRI dan Satpol PP melakukan upaya pengamanan untuk melerai keributan, akan tetapi seorang pria dari pihak keluarga tergugat yaitu tersangka MIS mengambil senjata tajam yaitu sebilah golok dan langsung mengacungkan kepada petugas pengamanan" jelas Gede
Tersangka MIS mengacungkan golok kepada petugas yang melakukan upaya pengamanan. Kemudian petugas pun mengambil tindakan untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti senjata tajam jenis golok ke kantor Polsek Balaraja Polresta Tangerang.
"atas perbuatannya, tersangka MIS dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 212 KUHP," tutup Gede.
Red/anekafakta.com

Posting Komentar