Kabid Pendapat Daerah Usulkan Perbub Distribusi



Kabid Pendapat Daerah Usulkan Perbub Distribusi

Gayo Lues,anekafakta.com

Kepala bidang pendapatan daerah Kabupaten Gayo Lues mengusulkan peraturan bupati tentang distribusi hasil bumi di dataran tinggi yang di kenal dengan Negeri Seribu Bukit.

Dikatakan Kepala bidang Pendapatan asli daerah Rabusin dalam ruangan kantornya, peraturan bupati yang telah kami rancang telah di usulkan tentang distribusi hasil bumi penderesan dan getah vinus, selama ini kami tidak pernah tahu berapa hasil jumlah penjualan bagi pengusaha getah vinus, hanya menunggu berapa yang di setorkan melalui rekening daerah, itu yang kami Terima.

Ia jelaskan lagi, untuk kami membuat peraturan bupati tentang pengawasan distribusi, dan itu itu nantinya jika telah ada persetujuan dari Provinsi Aceh, makan kedepannya pengawasan lebih efektif sehingga hasil bumi yang keluar dari daerah Kabupaten Gayo Lues di ketahui jumlahnya secara mendetil, selama kita hanya seperti hal yang saya sampaikan di atas tadi.

Selanjutnya, kata Rabusin, sebelumnya mungkin peraturan untuk pengawasan belum ada sehingga Berapa pun hasil bumi keluar kita tidak mengetahui dan hanya menunggu berapa yang di setorkan untuk daerah itulah yang kami terima.

Kemudian lagi di dijelaskan Rabusin, jika telah mendapatkan persetujuan peraturan bupati itu nantinya, bagi yang membawa hasil bumi keluar daerah sebelum menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), barang tidak boleh bawa keluar.

Ia tambahkan lagi, tujuan pemerintah daerah melalui Kepala bidang membuat peraturan tersebut agar selanjutnya hasil bumi di negeri Seribu bukit ini secara mendetil kita ketahui hasil dibawa keluar untuk daerah juga berapa persen setiap pekan maupun bulan dan pertahunnya kita ketahui melalui setoran rekening daerah di Kabupaten Gayo Lues tutupnya.



Penulis Berita : Kasimsyah.

Teks poto : Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah dalam ruangannya menjelaskan tentang peraturan Bupati yang sedang di usulkan keprovinsi Aceh.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama