Kanwil Kemenkumham Jateng Pastikan Pemindahan Narapidana Sesuai Prosedur



Kanwil Kemenkumham Jateng Pastikan Pemindahan Narapidana Sesuai Prosedur

Pekalongan,anekafakta.com

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah (Jateng) memastikan, berita mengenai adanya pemindahan narapidana tanpa prosedur di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan yang dimuat radaraceh.id dan bapasnews.com tanggal 8 September 2022 tidak benar. Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto mengatakan, tuduhan yang dilakukan tidak sesuai dengan kejadian, data, dan fakta sebenarnya. 

Menurut Supriyanto, pada 19 Agustus 2022, Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan razia di Lapas Kelas I Semarang. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah barang terlarang seperti sabu-sabu, telepon, dan uang tunai. Salah satu pemiliknya merupakan narapidana asal Aceh. 

Pada 30 Agustus 2022, Kanwil Kemenkumham Jateng menerima informasi dari Ditresnarkoba Polda Jateng menyampaikan adanya indikasi pengendalian narkoba dari Lapas Pekalongan. Guna memutus jaringan, maka pihak lapas segera memindahkan narapidana yang sebelumnya kedapatan memiliki barang-barang terlarang ke Lapas di Nusakambangan. 

Ia pun memastikan pemindahan narapidana tersebut telah dilaporkan dan disetujui oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng. "Jadi tuduhan Kadivpas dan Kalapas di Jawa Tengah melakukan pemindahan narapidana tanpa prosedur adalah tidak benar," tegasnya. 

Menurutnya, seluruh pemindahan narapidana baik yang masuk ke maupun keluar dari Jateng telah melalui mekanisme yang benar dan sesuai prosedur yaitu melalui sidang TPP dan dengan pengetahuan dan persetujuan Kakanwil.

Ia pun menegaskan, tak ada pungutan-pungutan dalam pemindahan narapidana. Pemindahan narapidana dilakukan atas usulan dari Lapas yang memindahkan.

Foto: Ilustrasi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama