2 Mantan Penguasa Banten, Yakni PJ.Gubernur Banten Al -Mukhtabar, dan Ahmed Zaki Iskandar dilaporkan Ke KPK, 27 Dokumen Bukti Telah Disiapkan
ANEKAFAKTA.COM,Jakarta
Anggota DPRD
Provinsi Banten Musa Weliansyah
melaporkan mantan Pj Gubernur
Banten Al Muktabar dan mantan
Bupati Tangerang Ahmed Zaki
Iskandar ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya dituding telah
menyalahgunakan wewenang alih
fungsi hutan lindung seluas 1.600
hektare di sekitar pesisir pantai
Kabupaten Tangerang.
"Hari ini saya resmi menyerahkan
bukti-bukti tersebut kepada KPK,"
kata Musa, dalam keterangannya,
Senin (10/2/2025).
Musa menuturkan dirinya
menyerahkan sepenuhnya dugaan
alih fungsi lahan ini kepada KPK.
Saya percaya KPK akan bertindak
profesional, objektif, dan
transparan dalam menangani
pengaduan ini. KPK harus
mengusut tuntas siapa pun yang
terlibat," tegas dia
Di dalam laporan tersebut, Musa
telah menyiapkan 27 dokumen
bukti kepada KPK.
Musa pun meminta kepada KPK
agar segera menindaklanjuti
laporan tersebut dan melakukan
penyelidikan secara menyeluruh.
Adapun dugaan tindak korupsi alih
fungsi lahan tersebut sebelumnya
diajukan oleh Al Muktabar
langsung kepada Kementerian
Kehutanan dan Perum Perhutani.
Padahal mestinya harus
melibatkan Dinas Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan
berkonsultasi lebih dulu dengan
DPRD Banten.
la pun menduga langkah itu
dilakukan untuk meluluskan
pembangunan Proyek Strategis
Nasional (PSN) Pantai Indah
Kapuk (PIK) 2 Tangerang.
Musa mengungkapkan, proses alih
fungsi itu tidak dilakukan dengan
cara yang sesuai aturan.
Musa menyakini bukti yang dilampirkan dalam laporan dapat menjadi petunjuk bagi KPK dalam melakukan penyelidikan.
Karena, kata Musa, puluhan bukti yang diserahkan kepada KPK sudah cukup jelas.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa Ada Perjanjian Antara Mantan PJ.Gubernur Banten Al-Muktabar, Dengan Direksi PT. Intan Mutiara Permai Yang Merupakan Anak Perusahaan PT. Agung Sedayu Group.
Alih - alih Pemprov Banten melakukan pelindungan terhadap hak atas ruang hidup dan ekologi sebagaimana mandat dari Konstitusi, justru mantan Pj. Gubernur Banten yakni Al-Muktabar diduga kuat terlibat kepentingan dengan pengusaha PIK 2 untuk mengusulkan perubahan fungsi hutan lindung tersebut.
Keterlibatan ini terungkap setelah publik mengetahui bahwa di tahun 2023, Al-Muktabar mengeluarkan surat nomor 000.7.2./3526-BAPP/2023 perihal dukungan untuk pengusulan PSN yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yakni Airlangga Hartarto dan adanya perjanjian antara Al-Muktabar dengan direksi PT. Intan Mutiara Permai yang merupakan anak perusahaan PT. Agung Sedayu Group.
Bak gayung bersambut, Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian kemudian menetapkan PIK 2 sebagai PSN Pariwisata Tropical Coastand berdasarkan Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Tidak cukup sampai disitu, Pemprov Banten melalui Al-Muktabar kembali melakukan akrobasi hukum dengan menerbitkan surat nomor B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 pada tanggal 25 Juli 2024 yang ditujukan kepada Perum Perhutani dan Kementerian Kehutanan tentang pengusulan perubahan kawasan hutan lindung menjadi kawasan produksi.
Disisi lain, Al-Muktabar telah menjadi Pj. Gubernur Prov. Banten untuk ketiga kalinya, dimana hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 4 tahun 2023 yang menyebutkan "Masa jabatan Penjabat Gubernur 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda".
Kedua, Pengusulan perubahan kawasan hutan lindung menjadi kawasan produksi di Kabupaten Tangerang dalam rencana tata ruang wilayah Prov. Banten yang dilakukan oleh mantan Pj. Gubernur Banten yakni Al-Muktabar terbukti tidak dilakukan secara partisipatif secara khusus melibatkan warga yang berpotensi akan terdampak kebijakan tersebut. Hal ini bertentangan dengan perencanaan tata ruang yang diatur dalam PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan PP No. 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang.
Sepatutnya, berdasarkan ketentuan pada Pasal 1 angka 1 Undang Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 2 & 3 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemprov Banten dan Pemerintah Pusat melakukan kebijakan berdasarkan partisipasi yang bermakna dan melakukan perlindungan lingkungan hidup.
Ketiga, Pembangunan sejatinya harus dimaknai secara inklusif dengan memasukkan kesejahteraan manusia dan lingkungan sebagai komponen penting kalkulasinya (degrowth).
Sehingga, kerugian yang dialami manusia dan alam bisa diminimalisir, sedangkan Proyek PIK 2 ini merupakan wujud dari rakusnya perampasan ruang hidup warga dan memunculkan berbagai pelanggaran HAM mulai dari intimidasi, penggusuran paksa, perampasan lahan, dan kerusakan lingkungan yang parah dari adanya proyek pembangunan secara besar-besaran (pembangunan-isme).
Editor : D.Wahyudi
Posting Komentar