Dimungkinkan Lebih Dari Satu Tersangka, Kasus Lapen Di Sampang Kembali Disoal Gabungan LSM
SAMPANG, Anekafakta.com - Pasca menetapkan satu Tersangka, Polda Jatim dimungkinkan akan menetapkan Tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) senilai 12 M tahun 2020 melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam bentuk kegiatan pembangunan jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) di Kabupaten Sampang
Pernyataan itu disampaikan oleh Penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Sodiq E saat menemui Demonstran dari Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur di depan Mapolda senin 24/2
"Penanganan kasus ini terus berjalan bahkan kami sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dan menetapkan satu Tersangka, dimungkinkan akan ada lebih dari satu Tersangka," tegasnya
Aksi yang dilakukan Aktivis gabungan LSM yang tergabung dalam Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur di Mapolda tersebut merupakan yang kedua kalinya, selain berorasi dan membawa spanduk maupun pamflet, Aksi kedua kalinya ini lebih menarik karena para Demonstran membawa dan menyalakan lilin sembari melakukan doa bersama di lokasi Aksi sebagai simbol penerang kegelapan yang memberikan secercah harapan, keadilan serta ketegasan dalam upaya pemberantasan korupsi
Dalam orasinya Ach Rifai, Korlap Aksi dari LSM Lasbandra yang juga sebagai Pelapor dalam kasus tersebut menegaskan akan tetap mengawal progres dari penanganan kasus ini supaya terang benderang dan terungkap sampai ke akar akarnya
"Ini bukan kerja hanya satu orang, jangan sampai ada yang lolos karena mempunyai kekuatan Politik atau koneksi dengan elit tertentu," teriaknya
Saat disinggung terkait Tersangka yang sudah ditetapkan, usai Aksi Demonstrasi Ia menyebut inisial HM yang statusnya sebagai Terlapor. (Imade)
Posting Komentar