Lapas Narkotika Sungguminasa Gelar Sidang TPP, 25 WBP Dapat Kesempatan Reintegrasi



Lapas Narkotika Sungguminasa Gelar Sidang TPP, 25 WBP Dapat Kesempatan Reintegrasi

ANEKAFAKTA.COM,GOWA – Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Sabtu, 8 Februari 2025, bertempat di Ruang Kunjungan Lapas. Sidang yang dimulai pukul 09.30 WITA ini dihadiri oleh Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, sebagai penasehat sidang, serta dipimpin oleh Ketua Sidang, Dian Eka Junianto, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), dengan Awaluddin sebagai sekretaris sidang.  

Sebanyak 25 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mengikuti sidang ini untuk pengusulan hak integrasi, termasuk Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), serta penempatan sebagai tamping bimbingan kerja dalam program pembinaan kemandirian.  

Dalam keterangannya, Ketua Sidang Dian Eka Junianto menegaskan bahwa sidang TPP merupakan mekanisme evaluasi yang bertujuan menilai kelayakan WBP dalam memperoleh hak integrasi dan kesempatan pembinaan lebih lanjut. "Sidang ini adalah bagian dari sistem pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku warga binaan. Setiap usulan akan dipertimbangkan secara objektif berdasarkan rekam jejak mereka selama menjalani masa pidana," ujarnya.  

Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa Gunawan menegaskan bahwa proses pengusulan ini berjalan secara transparan dan tidak dipungut biaya. "Kami memastikan bahwa seluruh tahapan sidang TPP dilakukan dengan profesional dan bebas dari pungutan liar. Warga binaan yang memenuhi syarat akan mendapatkan haknya sesuai regulasi yang berlaku," tegasnya.  

Sidang TPP ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi, memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama