Melarikan Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Kini Diamankan Polsek Tenggarong
ANEKAFAKTA.COM,Kukar - Polsek Tenggarong berhasil mengungkap kasus melarikan anak di bawah umur tanpa seizin orang tua, pada Rabu (19/2) lalu.
Kapolsek Tenggarong, IPTU Budi Santoso menerangkan, kasus tersebut bermula ketika seorang ayah berinisial AK (45), melaporkan bahwa anaknya, SFH yang berusia 15 tahun, telah melarikan diri dengan seorang pria yakni IS (23).
"Pelaku telah melarikan korban tanpa seizin orang tua korban," jelas IPTU Budi Santoso.
SFH diketahui orang tuanya setelah sesaat diajak ke masjid namun ia beralasan sedang halangan. Namun, ketika org tuanya kembali dari masjid, SFH sudah tidak berada di rumah dan kemudian orang tuanya melapor ke kantor Kepolisian.
Dari kasus tersebut, kami (Polsek Tenggarong) telah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Polsek Angsana, Polres Tanah Bumbu, Polda Kalimantan Selatan.
"Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti, dan kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum," tambah IPTU Budi Santoso.
Polsek Tenggarong berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu menjaga dan melindungi anak-anak mereka.
Posting Komentar