Jakarta,Anekafakta.com -Sejumlah anggota Ormas BPPKB pagi ini menggeruduk kantor Leasing ASTRIDO Pacific Finance di jl.Balikpapan, Petojo, Gambir Jakarta Pusat adapun tujuan kedatangannya untuk mendukung dan membantu menyelesaikan terkait masalah penarikan unit mobil milik keluarga salah satu anggotanya oleh debt collector secara paksa dan sepihak tanpa menunjukan surat fidusia, sertifikasi penagihan dan putusan dari pengadilan, Senin, 24/2/2025.
Kedatangan Ormas tersebut diperkirakan berjumlah 20 orang di pimpin oleh SYAHROY Ketua BPPKB Banten PAC Pamulang dan PUJI IMAN ZAKARSIH aktivis perlindungan konsumen serta WAHYU YUDHISTIRA anggota LSPPI lembaga sertifikasi penagih pembiayaan (debt colector).
Adapun kronologi ditariknya unit mobil milik keluarga anggota BPPKB yang bernama Susanto tersebut bermula sejak adanya tunggakan pembayaran angsuran selama kurang lebih 4 bulan terhadap pihak ASTRIDO PACIFIC finance,
Sebelum terjadinya tunggakan pembayaran mengatakan kepada awak media, sebelumnya Susanto telah membayar angsuran selama hampir 1 tahun secara lancar. Namun menjelang akhir Tahun 2024, usaha yang dimilikinya banyak mengalami kerugian hingga berdampak terhadap pembayaran angsuran mobil.
Klimaksnya hari rabu 19/02/2025, ketika itu susanto sedang berada di Cikarang saat bersama rekan bisnisnya, terjadi penghadangan terhadap mobil yang dikendarai Susanto dan rekannya oleh sekelompok orang-orang berbadan besar, yang kemudian memaksa Susanto menanda tangani surat penyerahan kenderaan aerta mengambil alih mobil tersebut dipinggir jalan daerah Cikarang,hingga Susanto harus pulang ke tempat tinggalnya di Jakarta Utara. Susanto mengaku masih trauma atas peristiwa tersebut
Saat Jurnalis menanyakan hal apa sebenarnya yang membuat para anggota ormas BPPKB Banten tersebut mendatangi kantor leasing ASTRIDO PACIFIC Finance.,oleh SYAHROY ketua DPAC Pamulang mengatakan bahwa mereka berusaha menegosiasikan proses pembayaran seluruh tunggakan sebagai kewajiban debitur, namun pihak leasing menutup pintu musyawarah, dan bersikeras hanya ada satu cara penyelesaian yaitu melunasi seluruh angsuran hingga 4 tahun ke depan.
Pada kesempatan yang sama Puji Iman Zakarsih selaku aktivis perlindungan konsumen, mengatakan, " dalam kasus ini, diduga banyak hak-hak konsumen yang dilanggar oleh pihak leasing Astrido Pacifik Finance, seperti eksekusi penarikan unit mobil secara sepihak yang disertai adanya intimidasi dan peraturan yang sangat kaku, dimana pihak ASTRIDO mewajibkan debitur untuk membayar seluruh angsuran sekaligus ketika ingin mengambil kembali mobil yg disita paksa diatas tadi, " Ujarnya
Sementara itu Wahyu Yudhistira selaku perwakilan dari LSPPI mengatakan ,"Kita disini coba untuk mewakili mendampingi bagaimana kita membantu deditur , 'ujarnya.
Yudhistira menegaskan,
bahwa dirinya sebagai perwakilan dari SPPI yang mana bagian dari konsultan ketika terjadinya kerugian yang dialami oleh kredit kreditur, kita coba untuk mewakili dan mendampingi mencoba membantu hak-hak nya karena berdasarkan kronologis penyitaan aset, pihak finance baik pihak kreditur itu terjadi dan diduga menyalahi prosedur, bahkan finance tidak lagi mempertimbangkan bagaimana kooperatifnya debitur.
Menurutnya debitur sudah sangat kooperatif, beritikad baik untuk menyelesaikan persoalannya.
"Contohnya, dalam keadaan 3 bulan wanperestasi
dia juga penuhi dan mencoba untuk bertanggung jawab kok tidak diterima bahkan ditekan", dengan peraturan-peraturan yang baku, perlakuan yang tidak tertera di dalam perjanjian kontrak kerjasama lebih awal."jelasnya
"Bahkan ketika terjadinya eksekusi penyitaan aset, tanpa lagi proses pengadilan dan tanpa proses mekanisme secara undang-undang."
Dengan adanya perampasan aset di jalan dengan cara intimidasi maupun intervensi, maka disitulah
saya hadir mewakili dan mengawal."tambahnya.
Debitur sudah berpaya mempertanggungjawaban dan akan memenuhi semua kewajiban-kewajiban,
Apalagi dari downpayment yang diberikan di awal, premi asuransi semua debitur yang bertanggung jawab dan persyaratan yang dibebankan yang diatur oleh pihak kreditur yang penuhi semua tanpa lagi mempertimbangkan perasaan, padahal tidak boleh secara undang-undang, semua yang dibebankan oleh debitur pelaku usaha ketika memberikan nilai dagang yang selalu dipenuhi persyaratan penting, itu yang menurut saya tidak ada rasa keadilan, pelaku usaha itu yang sewenang-wenang terhadap debitur, "pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan pihak Finance tidak dapat dikonfirmasi untuk diminta keterangan.
(LM/red)
Posting Komentar