Polsek Sebulu Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu"

Polsek Sebulu Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu"

Kukar,ANEKAFAKTA.COM, Pada Sabtu, tanggal 01 Februari 2025, sekitar pukul 00.45 WITA, Polsek Sebulu telah melakukan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan P. Jayakarta SP 1 Blok D Rt. 003 Desa Mekar Jaya Kec. Sebulu.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sebulu setelah mendapatkan informasi bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika. 

Tersangka yang diamankan berinisial PJN (19), merupakan warga Desa Limbungan Kec. Hampang Kab. Kota Baru Prov. Kalimantan Selatan.







Dari tangan PJN, diamankan barang bukti berupa 1,24 gram narkotika jenis sabu-sabu, 2 buah alat suntik, dan 1 buah handphone Vivo Y18 warna hitam. Ia mengaku bahwa narkotika tersebut dibeli dari seseorang yang bernama EEN seharga Rp. 400.000 per poket.

Kapolsek Sebulu AKP Randy Anugrah Putranto menjelaskan, pelaku berhasil diringkus setelah anggotanya melintas di TKP dan melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan saat itu. Ketika dihapiri  PJN tampak gugup.

"Benar saja, saat digeledah ditemukanlah semua barang bukti tersebut di atas," ujar Kapolsek.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek guna menjalani proses hukum yang berlaku. 

"Kami harap kasus penyalahgunaan narkotika dapat ditekan dan masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Jangan ragu untuk melapor kepada kami jika mengetahui," pungkasnya.

Red/anekafakta.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama