Wakil Gubernur Terbitkan Surat Edaran Melarang Study Tour Keluar Daerah : Sekolah Yang Ngeyel, Akan Dikenakan Sanksi, Bagaimna Dengan SMA 12?
Tangerang,- Anekafakta.com
Beberapa hari lalu sudah
dikeluarkan larangan Studi Tour
bagi siswa-siswi sekolah di
wilayah Banten. Melalui Statmen
wakil gubernur Banten Dimyati
Natakusumah. Namun terpantau
jelas 5 rombongan Bus yang akan
diberangkatkan ke Jogjakarta
yang membawa para siswa SMA
Negeri 12 Tangerang Selatan pada
Rabu 26 feb 2025 pukul 01.00 wib.
Kamis (27/02/25).
Kegiatan Study Tour SMA NEGERI
12 Kota Tangerang Selatan
dengan tujuan ke Jogjakarta,
masing-masing siswa harus
membayar RP 2,2jt s/d 2,5
Juta/orang.
Sudah jelas wakil gubernur
Banten Dimyati Natakusumah
sudah memberikan stetmen
larangan agar seluruh sekolah
Negri yang ada di provinsi Banten
Tidak ada yang mengadakan
Study Tour ke luar kota, terkecuali
Masih di wilayah Banten,
ungkapnya ke awak media saat
wawancara
Pemerintah akan memberikan
sangsi kepada kepala sekolah jika
masih ada yang tidak mematuhi
Himbauan dari pemerintah
provinsi Banten.
Semoga Dengan
ada nya Teguran dan Sangsi bagi
oknum Kepala sekolah ini bisa
segera di wujudkan. Jelasnya
Sampai berita ini ditulis, belum ada penjelasan dari pihak sekolah
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Banten bikin aturan baru buat sekolah-sekolah! Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten resmi melarang SMA, SMK, dan SKh menggelar study tour ke luar Provinsi Banten.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.7.1/6345/Dindikbud/2025, yang ditujukan ke semua pengawas dan kepala sekolah di Banten.
Alasan larangan ini? Study tour ke luar daerah dianggap gak relevan dengan pembelajaran dan malah lebih banyak unsur jalan-jalannya ketimbang edukasinya.
Selain itu, Pemprov Banten juga pengen mendorong wisata lokal dan mendukung ekonomi daerah.
"Daripada sekolah-sekolah pada wisata ke luar daerah, mending eksplorasi tempat wisata edukatif di Banten sendiri. Kita punya banyak destinasi menarik yang bisa jadi tempat belajar sekaligus rekreasi," kata salah satu pejabat Dindikbud.
Sekolah yang Ngeyel Bakal Kena Sanksi!
Aturan ini gak main-main! Dalam SE tersebut, Pemprov Banten menegaskan bahwa sekolah yang melanggar bakal dikenakan sanksi.
*Berikut poin-poin penting yang wajib dipatuhi:*
✅ Dilarang keras mengadakan study tour atau outing class ke luar Provinsi Banten, baik saat hari sekolah maupun liburan.
✅ Harus memanfaatkan wisata lokal sebagai tempat edukasi buat siswa.
✅ Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang melanggar bakal kena sanksi.
✅ Sekolah yang udah punya kerja sama resmi dengan instansi atau sekolah lain di luar Banten masih boleh study tour, tapi harus lapor dulu ke Dindikbud dengan membawa bukti kerja sama.
Keputusan ini pastinya bikin sebagian siswa kecewa karena gak bisa lagi study tour ke luar kota. Tapi di sisi lain, pelaku usaha wisata lokal di Banten bisa senyum lebar, karena aturan ini bakal bikin tempat wisata di Banten lebih ramai dikunjungi sekolah-sekolah.
Jadi, buat sekolah-sekolah di Banten, siap-siap eksplorasi wisata lokal aja, ya!.
Editor : D. Wahyudi

Posting Komentar