Larangan Penggunaan Sepeda Listrik Di Jalan Raya, Kasat Lantas Polres Sampang Sebut Permenhub 45/2020



Larangan Penggunaan Sepeda Listrik Di Jalan Raya, Kasat Lantas Polres Sampang Sebut Permenhub 45/2020

SAMPANG, Anekafakta.com - Maraknya penggunaan Sepeda listrik di jalan Raya menjadi atensi serta perhatian dari Kasat Lantas Polres Sampang Madura Jawa Timur AKP Sigit Ekan Sahudi SH MM

Ditegaskan kamis 6/3, penggunaan Sepeda listrik hanya di area tertentu dan tidak diperbolehkan mengendarai di jalan Raya

Menurutnya, larangan tersebut didasari dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik, pasalnya Sepeda listrik merupakan kendaraan yang tidak memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan 
"Selain itu Sepeda listrik tidak terdaftar di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dan tidak miliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)," ujar AKP Sigit Ekan Sahudi SH MM

Masih menurut AKP Sigit Ekan Sahudi SH MM, untuk itu pihaknya menghimbau kepada warga masyarakat agar mematuhi ketentuan dan larangan tersebut

Diungkap, filosofi larangan dari regulasi yang ada ini sebagai bentuk pencegahan terjadinya kecelakaan Lalu lintas yang diakibatkan karena penggunaan Sepeda listrik

Saat disinggung tentang sangsi bagi yang melanggar, AKP Sigit Ekan Sahudi SH MM menyatakan walaupun dilarang tapi penggunaan Sepeda listrik di jalan Raya tidak diatur dalam aturan Lalulintas, sehingga pihaknya tidak bisa menindak dan yang dapat dilakukan hanya memberikan himbauan demi keselamatan, keamanan serta kenyamanan pengguna jalan lainnya. (Imade)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama