Polres Kutai Kartanegara Ungkap Kasus Narkotika di Tenggarong, Sita 10,16 Gram Sabu
ANEKAFAKTA.COM,Kukar - Pada hari Sabtu, tanggal 1 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Kutai Kartanegara melakukan pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam pengungkapan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan 2 orang laki-laki, yaitu MP dan SS.
Keduanya diamankan Satresnarkoba di pinggir Jalan Suaka AP. Mangkunegara, Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Sebungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,16 gram, 1 bungkus plastik Milo, 1 unit handphone merk Redmi warna hitam dan 1 unit kendaraan bermotor merk Honda Vario warna merah dengan nomor polisi KT 5689 CAK diamanakan sebagai barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Suyoko mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja sama dengan masyarakat dan upaya penindakan terhadap kegiatan narkotika di wilayah Kutai Kartanegara.
Posting Komentar