Sering Transaksi Narkotika, Seorang Pria Diringkus Polsek Muara Kaman



Sering Transaksi Narkotika, Seorang Pria Diringkus Polsek Muara Kaman

ANEKAFAKTA.COM,Kukar - Pada hari Jum'at, tanggal 28 Februari 2025, Polsek Muara Kaman melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Sedulang, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pelaku yang ditangkap berinisial B, seorang pria berusia 38 tahun yang berasal dari Desa Amressangeng, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut Kapolsek Muara Kaman, IPTU Gede Wijaya, penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Desa Sedulang.

"Kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang kemudian mengakui telah membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama Yopi dan kini masih buron," kata IPTU Gede Wijaya.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita 9 bungkus plastik yang berisi kristal putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu, serta uang tunai sebesar Rp 420.000.

Pelaku kini telah ditahan dan akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama