Boleh Masuk Kampus, Begini Respon Ketua Alumni OKP Di Sampang



Boleh Masuk Kampus, Begini Respon Ketua Alumni OKP Di Sampang

ANEKAFAKTA.COM,SAMPANG 

Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (ORMEK) yang lebih dikenal dengan Organisasi  Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di Kampus diperbolehkan beredar dan masuk Kampus

Ketentuan yang membolehkan OKP masuk Kampus ini diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Tekhnologi dan Perguruan Tinggi (Permenristek dikti) nomor 55 tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam kegiatan Kemahasiswaan di lingkungan Kampus, walaupun dengan alasan tertentu sebelumnya sempat dilarang oleh Pemerintah melalui  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 26/DIKTI/KEP/2002 tentang Pelarangan ORMEK atau Partai Politik dilingkungan Kampus serta dilarang bebas beredar di Kampus

Diungkap oleh Wafie Anas Mantan Aktivis Mahasiswa di Kabupaten Sampang Rabu 9/4, bahwa filosofi munculnya larangan itu karena dampak penilaian melalui penelusuran secara history, banyak jebolan dari OKP yang menjadi Tokoh Politik sehingga keberadaan OKP dikaitkan dengan Politik Praktis
"Munculnya penilaian tersebut menjadi atensi dan pertimbangan bagi Pemangku Kebijakan untuk menerbitkan Keputusan nomor 26/DIKTI/KEP/2002," ujar Wafie Anas

Adanya Permenristekdikti nomor 55 tahun 2018 ditanggapi positif oleh Ketua Organisasi Alumni  OKP di Kabupaten Sampang

Samsul Muarif Koordinator Presidium Korp Alumni HMI (KAHMI) Kabupaten Sampang menyatakan mendukung penuh  Permenristekdikti nomor 55 tahun 2018 yang membolehkan OKP masuk di lingkungan Kampus
"Pada prinsipnya memberikan ruang seluas luasnya bagi Mahasiswa untuk mengembangkan potensi ke arah yang positif dengan ketentuan yang telah diatur," tuturnya rabu 9/4

Menurutnya keberadaan OKP di lingkungan Kampus sebagai wadah dalam mengimprovisasi dan mengaktualisasi kan potensinya sehingga bisa mewarnai dialektika kehidupan Kampus dan Mahasiswa akan memperoleh ilmu yang tidak didapat  di bangku perkuliahan 

Selain itu jelas mantan Ketua Komisioner KPU Sampang ini dengan keberadaan OKP yang diakui oleh Pemerintah dapat menanggulangi adanya ideologi radikal dan intoleran yang sudah mulai masuk dalam pergolakan pemikiran Mahasiswa

Tamsul Ketua Ikatan Alumni (IKA) PMII Sampang menjelaskan keberadaan OKP di lingkungan Kampus sangat positif untuk mengembangkan kemampuan dan kwalitas diri Mahasiswa supaya mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan Sosial yang selama ini mulai tergerus
"Dengan adanya regulasi serta ketentuan yang membolehkan ORMEK beredar di lingkungan Kampus telah mengembalikan jati diri Mahasiswa sebagai agen Perubahan," tandasnya

Sementara Heriyanto Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sampang menjelaskan bahwa Mahasiswa menjadi ujung tombak kemajuan  Bangsa yang diharapkan akan dapat menganalisis dan memberikan solusi terhadap permasalahan disekitar

Maka dari itu kemampuan Mahasiswa dapat diasah melalui kegiatan internal Kampus serta eksternal seperti ORMEK atau OKP
"Kalau internal lebih kepada wawasan di lingkungan Kampus sedangkan Eksternal diluar Kampus walaupun keduanya sama sama memiliki program Kaderisasi," ucap Heriyanto

Masih menurut Heriyanto, kembalinya ketentuan yang membolehkan OKP beredar di lingkungan Kampus telah mengembalikan marwah Mahasiswa dalam perannya dan mengasah kemampuan sebagai Control Society diluar Kampus serta menjadi kawah Candradimuka nya Mahasiswa untuk mencetak Calon Pemimpin. (Imade)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama