"Korban Pengancaman WhatsApp, Didampingi Keluarga, Hari Ini Melaporkan Kasusnya ke Polisi
ANEKAFAKTA.COM,Tangerang
Seorang gadis akan melapor ke polisi karena dirinya
merasa diancam melalui WhatsApp oleh seseorang.
Diceritakan awal SR (24 thn)
merasa terancam, dan
melaporkanya
kepada pihak Keluarga, kemudian meminta bantuan polisi untuk mengusut kasus tersebut dengan didampingi kerabatnya Rabu (23/4/2024).
Menurut informasi yang dihimpun, saat ini telah mengantongi hasil keterangan ahli pidana terkait pengancaman melalui pesan Whats -up.
SR menuturkan, dia menolak langkah mediasi jika nantinya ada upaya tersebut.
Dirinya ingin laporannya hari ini diproses hukum sesuai pasal yang berlaku.
"Bukannya saya tidak mau mediasi, tetapi bukti-bukti dan keterangan sudah cukup
mengatakan itu masuk ranah pidana.
Setidaknya dengan hukuman
pidana dapat membuat efek jera terlapor, karena kemungkinan
bisa saja ada korban lain berikutnya," ungkapnya.
la meminta, agar pihak kepolisian yang menangani kasus ini, nantinya segera menyelesaikan proses hukum yang berjalan sesuai dengan norma dan
pasal yang berlaku.
"Saya harapkan para penyidik nantinya akan tegas dan profesional karena ini menyangkut keselamatan.
SR menuturkan "saya diancam, bukti-buktinya sudah lengkap hasil percakapan tersangka dengan kawan prianya, kemudian pesan itu diteruskan kepada dirinya.
Lebih lanjut
setibanya dirumah, dirinya diarahkan oleh para kerabatnya untuk segera melaporkan hal tersebut.
la menambahkan, serangkaian ancaman dan ocehan melalui pesan
WhatsApp yang dilayangkan sudah cukup kuat untuk dijadikan a bukti bahwa itu masuk dalam pasal pengancaman.
"Saya berharap ada titik terang dari hasil penyelidikan dari kasus yang nanti saya laporkan, paling tidak kondisi kecemasan dirinya akan
teratasi apabila terlapor di proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Untuk diketahui Pengancaman melalui WhatsApp dapat dijerat dengan beberapa pasal hukum, terutama berkaitan dengan UU ITE dan KUHP.
Pasal 29 UU ITE (sebelum perubahan UU 1/2024) dan Pasal 27A UU 1/2024 sering digunakan untuk kasus ini.
Selain itu, pengancaman yang juga termasuk kekerasan dapat dijerat dengan Pasal 335 atau 336 KUHP.
(D.Wahyudi)
Posting Komentar