Terkait Kronologi Narkotika Yang Dimusnahkan Di Sampang, Simak Ungkapan Kepala BNNP Jatim




Terkait Kronologi Narkotika Yang Dimusnahkan Di Sampang, Simak Ungkapan Kepala BNNP Jatim


Brigjen Pol Awang Joko Rumitro S.I.K M.Si Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur ungkap kronologi hasil tangkapan Narkotika jenis sabu dan ganja yang dimusnahkan di halaman Pendapa Trunojoyo Kabupaten Sampang selasa 29/4

Menurutnya, Narkotika yang dimusnahkan tersebut jenis sabu 14.589,270 gram dan ganja 8.742,510 gram

Diungkap, kronologi dari hasil tangkapan sabu itu berawal pada Kamis 19/2 lalu, dimana Tim BNNP menghentikan laju mobil Cayla warna putih nopol L 1079 CAE yang dikemudikan oleh AM di wilayah Surabaya karena diduga melakukan peredaran gelap Narkotika
"Saat diamankan dan diinterogasi AM mengaku menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu di dalam mobilnya," ungkap Brigjen Pol Awang  Joko Rumitro S.I.K M.Si

Masih menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan didapat 1 tas jinjing warna biru merek Cora di bagasi belakang mobil, kemudian Tim BNNP Jatim memerintahkan agar AM membuka tas tersebut dan di dapati tas ransel warna hitam merek Palazzo berisikan 15 bungkus plastik kemasan teh Guanywang yang masing masing berisi serbuk kristal putih sejenis sabu dengan total berat 14.589,270 gram (hampir 15 kg) 

Dijelaskan, setelah diamankan dan dilakukan interogasi, AM mengaku barang itu diambil dari rumah Pria inisial F (buron dan DPO) di Daerah Jedong Ngoro Mojokerto untuk dikirim kepada pemesan MD (buron dan DPO) warga Desa Parseh Kecamatan Kamal Bangkalan

Diakui juga oleh AM, barang haram itu rencananya akan dipecah untuk disebar di Kabupaten Bangkalan dan sebagian lagi di Kabupaten Sampang

Lebih lanjut menurut Brigjen Pol Awang Joko Rumitro S.I.K M.Si, setelah bergerak kerumah MD di Desa Parseh Kecmatan Kamal Bangkalan atas petunjuk AM, MD sudah kabur dan tidak ada dilokasi

Ditambahkan, selain mengamankan AM juga mengamankan barang bukti sabu 14.589,270 gram

AM dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau kurungan penjara seumur hidup

Sementara untuk hasil tangkapan ganja disebut oleh Brigjen Pol Awang Joko Rumitro S.I.K M.Si melalui proses penangkapan di luar Madura namun masih berada di wilayah hukum Provinsi Jawa Timur

Dijelaskan dari hasil tangkapan ganja 8.742,510 gram itu merupakan proses penangkapan pada 16 Maret di Desa Keboan Sikep Gedangan Sidoarjo, pada 29 Maret di jalan Raya Bocek Desa Girimoyo Karang Ploso Malang, pada 17 April pengiriman jasa paket dengan alamat tujuan fiktif ke Krucil yang dilaporkan kepada BNNP oleh Pengusaha jasa paket tersebut, 17 April dengan kasus sama dari Medan ke Lowokwaru, karena alamat penerima fiktif dilaporkan ke BNNP Jatim, dan terakhir  ditemukan barang berupa ganja di pagar Lapas Kelas 1 Porong yang sebelumnya dilaporkan ke BNNP Sidoarjo dan diteruskan kepada BNNP Jatim

Mengakhiri press release nya Brigjen Pol Awang Joko Rumitro S.I.K M.Si menegaskan bahwa upaya tersebut merupakan aksi nyata dalam menjalankan tugas memberantas jaringan peredaran gelap Narkotika oleh BNN dan BNNP beserta jajaran yang secara konsisten melakukan upaya represif guna menekan supplay Narkotika di Indonesia khususnya wilayah hukum Provinsi Jawa Timur. (Imade)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama