Aktivis Muda Di Sampang, Ungkap SE Gubernur Tidak Menyebut Penundaan Pilkades Pada Tahun Tertentu
ANEKAFAKTA.COM,SAMPANG
Ramli Muhammad Aktivis Muda di Sampang Madura Jawa Timur mengungkap isi Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim yang dijadikan dasar oleh Plt Kepala DPMD setempat saat menemui pendemo dari Aliansi Masyarakat Jrengik Menggugat (AMJM) di depan kantor Kecamatan Jrengik kamis 15/5
Disebut oleh Aktivis Muda asal Kecamatan Omben tersebut saat itu Sudarmanta menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum, Sampang bukan Negara sendiri dan bagian dari NKRI, jadi semua mengikuti Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri dan Ia menyampaikan adanya SE Gubernur Jawa Timur yang intinya tahapan Pilkades maupun Pergantian Antar Waktu (PAW) ditunda sampai adanya Peraturan Pemerintah (PP) dan petunjuk lainnya dari Pemerintah Pusat
Jadi menurut Ramli Muhammad SE Gubernur Jatim yang merujuk atas Surat dari Mendagri itu point pentingnya masih menunggu PP dan Surat dari Mendagri atas turunan dari UU nomor 3 tahun 2024 serta tidak menyebut tahun pelaksanaan atas penundaan Pilkades, berbeda seperti yang disampaikan oleh Sudarmanta waktu memberikan penjelasan ketika menemui aksi penolakan Penundaan Pilkades oleh elemen masyarakat sebelumnya yang menegaskan bahwa Pilkades di Sampang akan digelar tahun 2028 dengan memulai tahapan tahun 2027
Disebut pula dalam SE Gubernur Jatim nomor 400.10.2/2990/112.2/2025 pertanggal 21 April 2025 di item 1 "Menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak maupun PAW menunggu sampai Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 3 tahun 2024 diterbitkan
" Nah di SE itu kan sudah jelas masih menunggu PP, semangat SE itu sempat ditegaskan juga oleh Ketua Komisi 1 DPRD Sampang waktu menemui pendemo dari Forum Aliansi Sampang Bersatu (FASB) didepan kantor DPRD rabu 16/4 lalu," ujar Ramli Muhammad
Ia sangat menyayangkan inkonsistensi statemen Sudarmanta saat menemui aksi dari elemen masyarakat di Kecamatan Banyuates serta statemen diberbagai kesempatan sebelumnya yang menegaskan pelaksanaan Pilkades di Sampang pada tahun 2028 walaupun PP dari Kemendagr belum terbit, kontradiktif dengan statemen yang dilontarkan saat menemui pendemo di depan Kantor Kecamatan Jrengik
"Ingat lho kehadiran Sudarmanta ini merepresentasikan Pemerintah Kabupaten, kok berani mendahului dengan menyatakan Pelaksanaan Pilkades di Sampang pada tahun 2028," imbuhnya
Masih menurut Ramli Muhammad, padahal waktu di Banyuates pernyataan tentang pelaksanaan Pilkades tahun 2028 itu berdasarkan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Kemendagri walaupun PP belum terbit serta di Surat Mendagri dan SE Gubernur itu dinyatakan masih menunggu PP, selain itu juga tidak menyebut tahun pelaksanaan Pilkades yang tertunda
"Jadi pemicu kegaduhan tentang pelaksanaan Pilkades di Sampang sebenarnya akibat statemen dari Plt Kepala DPMD yang menyebut pada tahun 2028," tandas Ramli Muhammad
Ditambahkan, penjelasan yang disampaikan ini untuk meluruskan informasi baik melalui Surat Mendagri, SE Gubernur maupun ketentuan lain supaya warga masyarakat paham tentang alur yang sesungguhnya, dan Ia mengaku selalu mencermati serta menyimak fenomena pro kontra penundaan Pilkades, termasuk aksi penolakan yang dilakukan elemen masyarakat. (Imade)
إرسال تعليق