Ganggu Pengguna Jalan, Pelaku Pungli Diamankan Polsek Kenohan
ANEKAFAKTA.COM,Kukar — Pada Rabu (14/5) lalu, Jajaran Unit Reskrim Polsek Kenohan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana premanisme dan pungutan liar (pungli) di wilayah hukum Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam II yang tengah digelar di seluruh jajaran Polda Kalimantan Timur.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria paruh baya yang kedapatan melakukan pungli terhadap pengguna jalan di ruas Jalan Poros Kota Bangun – Tabang, tepatnya di RT 006 Desa Teluk Muda, Kenohan.
Pelaku berinisial A (65), warga Desa Semayang, diamankan saat tengah berdiri di tengah jalan sambil membawa kotak kardus minuman yang disodorkan ke arah pengemudi kendaraan yang melintas, dengan maksud meminta uang. Uang yang dikumpulkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kapolsek Kenohan, IPTU Nelson Eddy Bojoh, menjelaskan bahwa dari tangan pelaku diamankan sejumlah uang tunai senilai Rp36.000 dengan pecahan kecil serta sebuah kotak kardus minuman yang digunakan sebagai wadah pungli.
"Tindakan ini meresahkan masyarakat, apalagi dilakukan di jalan umum yang mengganggu kelancaran lalu lintas serta merugikan pengguna jalan. Pelaku telah diamankan dan dilakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," ujar IPTU Nelson.
Polsek Kenohan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman terhadap pelaku. Tindakan ini mengacu pada Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu.
Kegiatan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polri, khususnya Polsek Kenohan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta mendukung penuh pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam II guna menekan segala bentuk penyakit masyarakat termasuk praktik pungli.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemui tindakan serupa, guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari aksi premanisme.
Posting Komentar