Jadi Incaran Polsek Sokobanah Sampang, Pengedar Asal Pamekasan Diciduk Saat Membawa Sabu  4,86 Gram




Jadi Incaran Polsek Sokobanah Sampang, Pengedar Asal Pamekasan Diciduk Saat Membawa Sabu  4,86 Gram



Personil Polsek Sokobanah Sampang Madura Jawa Timur mengamankan N 31 pria asal Desa Tamberu Kecamatan Batumarmar Pamekasan 

N yang kesehariannya sebagai Nelayan itu ditangkap dan diamankan Personil Polsek Sokobanah di jalan Dusun Bandaran Timur Desa Tamberu Timur Kecamatan Sokobanah pada sabtu 10/5 sekitar pukul 13.00 wib karena kedapatan membawa Narkotika golongan 1 jenis sabu 4,86 gram

Dalam keterangan pers nya minggu 11/5 Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd MM melalui Kasi Humas yang baru Ipda Gama Rizaldi SH, menyatakan bahwa sebelumnya Anggota Polsek Sokobanah telah menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polsek Sokobanah

Diungkap, dari informasi awal tersebut Terduga Pelaku yang ditengarai berperan sebagai pengedar sempat menjadi incaran jajaran Polsek Sokobanah
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, pada sabtu 10/5 sekitar pukul 13.00 wib jajaran Polsek Sokobanah yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek melakukan pencegatan terhadap Terduga Pelaku saat mengendarai motor di TKP," ujar Ipda Gama Rizaldi SH

Masih menurut Ipda Gama Rizaldi, saat dicegat dan diperiksa telah ditemukan Narkotika golongan 1 jenis Sabu yang disimpan di saku baju sebelah kiri dengan perincian 1 buah kantong plastik klip bening dibungkys tisu warna putih yang didalamnya terdapat dua buah kantong plastik bening berisi kristal putih diduga jenis Sabu 4,62 gram serta 1 kantong lagi berisi 0,24 gram

Lebih lanjut dijelaskan, setelah cukup bukti N langsung diamankan berikut barang bukti Sabu seberat 4,86 gram serta 1 unit Sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dengan nopol M 4899 BD ke Mapolsek Sokobanah dan selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut

Ditambahkan, pasal yang dikenakan kepada N yaitu pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (1M) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (10M). (Imade)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama