Kawal Kegiatan Pokir TA 2025 Di Sampang, For-Apokpak Menunggu SK Bupati Terbaru
ANEKAFAKTA.COM,SAMPANG
Untuk melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan kegiatan program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sampang Madura Jawa Timur, Forum Aspirasi Pokok Pikiran Rakyat (For-Apokpak) masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati terbaru tentang Penetapan ruas jalan Kabupaten
Pasalnya pelaksanaan kegiatan Pokir Tahun Anggaran (TA) 2025 merupakan produk usulan maupun perencanaan pada tahun 2024
Pernyataan itu terungkap dalam pertemuan internal For-Apokpak yang dihadiri 7 Perwakilan Lembaga dan 4 Aktivis non Lembaga di Cafe yang ada di Kecamatan Camplong selasa 20/5
Pasca pertemuan internal Parman Sugali Ketua Presidium For-Apokpak menyatakan tentang komitmennya untuk mengawal pelaksanaan kegiatan Pokir TA 2025 di Sampang
Disebut pihaknya sudah mendapatkan refrensi regulasi Keputusan Bupati Sampang nomor 188.45/378/KEP/434.012/2019 dan Keputusan Bupati Sampang nomor 188.45/457.1/KEP/ 434.013/2023 tentang Penetapan ruas jalan sebagai jalan Kabupaten serta hasil investigasi dilapangan terkait kegiatan Pokir TA 2024
"Awalnya untuk kegiatan Pokir TA 2025 ini kan masih mengacu kepada SK Bupati tahun 2023, namun ada informasi akan ada perubahan penambahan ruas jalan Kabupaten yang akan ditetapkan melalui SK Bupati terbaru," ujarnya
Dijelaskan oleh Parman Sugali, Pokir DPRD merupakan usulan dan aspirasi masyarakat yang ditampung melalui Anggota DPRD dan kemudian diperjuangkan dalam proses Pembangunan Daerah serta menjadi dasar pertimbangan dalam penyusunan APBD berikut program pembangunannya
Disebut juga tujuan Pokir untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam pembangunan Daerah sehingga pembangunan yang dilakukan lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat yang berbasis pada representasi ASPIRASI serta PARTISIPASI masyarakat, dengan harapan pembangunan jalan di Kabupaten Sampang ini terkonsolidasi, terintegrasi serta terjalin sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintahan Desa sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat
Disinggung tentang rencana membentuk Panitia Khusus (PANSUS) internal kegiatan Pokir DPRD Sampang tahun TA 2024, Parman Sugali menegaskan menjadi salah satu agenda dari For-Apokpak
"Tujuan dari rencana pembentukan Pansus internal ini untuk memastikan apakah sesuai prosedur aturan yang berlaku dan benar benar merupakan aspirasi berbasis kebutuhan masyarakat atau hanya untuk tendensi tertentu," imbuhnya
Ia memahami rencana pembentukan Pansus internal ini akan memunculkan pro dan kontra, tapi perlu dipahami juga bahwa dana yang digunakan dalam kegiatan Pokir itu kan berasal dari rakyat yang muara pengusulnya dari Legislatif sedangkan perencanaan, regulasi tekhnis maupun penyedia anggaran dari Eksekutif
Diungkap, yang membedakan adalah kalau Pansus di DPRD mekanismenya berdasarkan jalur kewenangan dan konstitusi sedangkan Pansus internal For-Apokpak perwujudan dari peran aktif masyarakat untuk ikut serta menjalankan fungsi kontrol terhadap kegiatan yang dijalani oleh Legislatif dan Eksekutif
Masih menurut Parman Sugali, outputnya ketika ditemukan pelanggaran berupa rekomendasi kepada Pemangku Kebijakan atau jika dimungkinkan melalui jalur Hukum
Ditambahkan, sample temuan kegiatan Pokir yang diduga tidak sesuai dengan SK Bupati itu terjadi di salah satu Desa yang ada di Kecamatan Tambelangan. (Imade)
Posting Komentar