Pemkab Sampang Sedang Menggalakkan Pembentukan Koperasi Merah Putih, Begini Skema Pendanaannya
ANEKAFAKTA.COM,SAMPANG
Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang Madura Jawa Timur melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) setempat sedang menggalakkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Walaupun masih ada yang belum terbentuk dan sedang proses pembentukan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdessus), namun sudah banyak capaian pembentukan yang sudah dilakukan di Desa/Kelurahan
Koperasi Merah Putih ini rencananya akan diluncurkan pada Hari Koperasi 12 Juli 2025 dan ditargetkan beroperasi penuh pada 28 Oktober 2025 bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda
Terkait hasil capaian pembentukan per sabtu 24/5 ini masih belum ada keterangan resmi dari Kepala Diskopindag maupun Kepala Bidang yang berkompeten
Terpisah sabtu 24/5, Denny Prasetyo SE Aktivis Study Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (SP2M) Korda Madura mengungkapkan sedikit tentang skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Menurutnya, permodalan awal dari Koperasi Merah Putih bukan bersumber dari Dana Desa (DD) melainkan murni dari APBN melalui skema pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN
"Setiap Koperasi yang dibentuk akan mendapatkan plafon pinjaman awal 3 M," ungkap Denny Prasetyo SE
Masih menurut Denny Prasetyo SE, seperti yang diwanti wanti oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) usai Rapat terbatas dengan Presiden dan jajaran Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka yang dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kamis 8/5 lalu, bahwa "Pembiayaan untuk tahap pertama nanti ada plafon ya, bukan bantuan yang dikasih hilang, bukan dana hibah, tetapi plafon 3 M"
Dijelaskan oleh Denny Prasetyo SE, adapun skema/alur dari pengajuan pinjaman awal Koperasi Merah Putih yaitu Modal awal 3 M tersebut merupakan pinjaman yang wajib dikembalikan dalam jangka waktu yang ditentukan, dengan harapan skema ini dapat mendorong kemandirian ekonomi Desa sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi Pelaku Usaha Kecil dan Menengah di Pedesaan/Kelurahan
Disebut, pengajuan awal bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dimulai dari pelaksanaan Musdessus, pada forum tersebut pembahasan wajib mencakup rencana permodalan Koperasi termasuk penetapan besaran simpanan pokok dan simpanan wajib Anggota serta Musyawarah ini akan menjadi tahap awal yang menentukan kelayakan untuk mengakses pinjaman kepada Pemerintah
Ditambahkan, mengutip dari ANTARA Zulhas menegaskan bahwa pengajuan modal akan disesuaikan dengan proposal bisnis Koperasi, Ia mencontohkan jika Koperasi mengajukan dana untuk pembangunan Gudang 1 M maka akan terlebih dahulu di verifikasi oleh Bank dan besarannya disesuaikan dengan penilaian kelayakan yang dilakukan oleh Bank tersebut
"Semua akan berjalan secara profesional dan transparan, kita ingin Koperasi ini berumur panjang dan benar benar mengangkat ekonomi Desa"
Dengan demikian besaran pinjaman yang diajukan Koperasi tidak otomatis 3 M melainkan bergantung kepada hasil verifikasi Bank dan dana yang dikucurkan merupakan pinjaman bergulir bukan dana hibah sehingga wajib dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku. (Imade)
Posting Komentar