Polsek Kembang Janggut Amankan Dua Pelaku Pencurian Buah Sawit Milik PT REA Kaltim Plantation

Polsek Kembang Janggut Amankan Dua Pelaku Pencurian Buah Sawit Milik PT REA Kaltim Plantation

ANEKAFAKTA.COM,Kukar — Personel Polsek Kembang Janggut berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan PT REA Kaltim Plantation, tepatnya di Divisi 05 Blok 19A Pinang Estate, Desa Bukit Layang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolsek Kembang Janggut AKP Pujito menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WITA. Dua orang pelaku, masing-masing bernama S (44) dan D (47), tertangkap tangan saat tengah mengumpulkan buah sawit di lokasi kejadian.

Penangkapan dilakukan saat tim keamanan perusahaan yang terdiri dari dua personel keamanan (security), dua anggota Polri, serta pelapor Peri Anggara selaku Asisten Replanting PT REA Kaltim Plantation sedang melakukan patroli rutin. Tim mendapati portal jalan terbuka dan menemukan tumpukan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit beserta dua pelaku di lokasi.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 50 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan total berat 1.260 kg, 2 buah parang dan 1 alat panen (tojok sawit).

Kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Pos Keamanan sebelum diserahkan ke Polsek Kembang Janggut pada hari berikutnya, Selasa, 20 Mei 2025, pukul 11.30 WITA, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini akan diproses sesuai Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian di area perkebunan.

Polsek Kembang Janggut menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara, khususnya terhadap upaya perlindungan aset perusahaan dari aksi pencurian.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama