Seorang Petani Edarkan Sabu, Polsek Kembang Janggut Sita 16 Paket Narkotika Jenis Sabu




Seorang Petani Edarkan Sabu, Polsek Kembang Janggut Sita 16 Paket Narkotika Jenis Sabu

ANEKAFAKTA.COM,Kukar – Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut meringkus seorang pria berinisial AS (38) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu‑sabu, Sabtu malam, 17 Mei 2025.

Kapolsek Kembang Janggut AKP Pujito menjelaskan, penangkapan bermula saat patroli rutin sekitar pukul 21.00 WITA di RT 012 Desa Kembang Janggut. Petugas mencurigai gerak‑gerik pelaku yang mengendarai Yamaha N‑Max merah. "Setelah dihentikan dan digeledah, kami menemukan 16 paket sabu seberat bruto 9,84 gram yang disembunyikan dalam handbag hijau di bagasi motor," ujarnya, Minggu (18/5).

Selain sabu, polisi turut mengamankan sebuah ponsel Vivo, sepeda motor, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp1,35 juta yang diduga hasil transaksi. Pelaku yang merupakan warga Desa Hambau, Kecamatan Kembang Janggut, kini ditahan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana minimal lima tahun.

"Penindakan ini bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara. Kami mengimbau masyarakat segera melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan," tegas Kapolsek.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama