Modus Operasinya Hampir Sama Dengan PKL, Yang Seperti Ini Di Sampang Belum Tersentuh
ANEKAFAKTA.COM,SAMPANG
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang Madura Jawa Timur melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat gencar melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL)
Bahkan belakangan melalui Satpol PP Sampang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 500.3.10/356/434.210/2025 perihal Pemberitahuan kepada Masyarakat dan PKL yang isinya Melarang merubah atau membongkar trotoar untuk kepentingan pribadi dan usaha atau membangun semi permanen tempat usahanya, Dilarang berjualan di depan perkantoran, depan Sekolah, depan kantor BUMN/BUMD, depan rumah Ibadah dan perkantoran, Ukuran tempat usaha disesuaikan dengan ketentuan yang ada
Kemudian Untuk aktifitas (membuka atau menggelar dagangan) berjualan mulai pukul 12.00 wib dan menutup usahanya pukul 24.00 wib berlaku setiap hari, Setelah selesai berjualan semua sarana prasarana seperti rombong, kayu, kabel dibawa pulang dan tidak meninggalkan di trotoartrotoar atau jalan, Untuk PKL depan Rumah Sakit aktifitas berjualan mulai pukul 14.00 wib hingga pukul 06.00 wib, Untuk kendaraan buah dilarang berjualan dari jalan Jaksa Agung Suprapto (depan POM Bensin Pliyang) sampai jalan Wakhed Hasyim (jembatan Sarpao)
Namun marak di sejumlah jalan protokol berdiri sarana prasarana tempat usaha yang ada di trotoar dan hingga saat ini belum tersentuh, seperti ada yang menjadikan tempat usaha, ada yang difungsikan untuk memajang barang usaha termasuk juga media promo menandai adanya tempat usaha di area tersebut, bahkan jam operasinya tidak mengikuti Surat Edaran dan setelah selesai beroperasi sarana prasarana itu tetap ditempat
Tidak tersentuhnya tempat usaha di trotoar yang modusnya hampir sama dengan PKL tersebut memantik protes dari Aktivis LSM PKN H Andre Effendi senin 9/6
Menurutnya, sudah jelas dalam SE yang disebar oleh Satpol PP Sampang terkait tujuan dan sasaran dari Surat Edaran itu untuk Masyarakat dan PKL
Ia mengaku mendukung langkah Pemkab dalam Perda nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban umum dan Ketentraman tentang Tertib tempat dan usaha serta Perbup nomor 3 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda nomor 5 tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima tertentu
"Sehingga dari konsideran tersebut persepsi tempat Usaha secara umum tidak hanya PKL saja, tapi mengapa yang diperketat selama ini hanya PKL sementara usaha lain yang notabene dimanfaatkan oleh toko toko besar ini tidak tersentuh," ujarnya
Selain itu jika konteksnya Ketertiban umum dan Ketentraman, maka sama juga mengganggu pejalan kaki di trotoar dan mengganggu pandangan serta memanfaatkan lahan Pemerintah tanpa ijin
Ia berharap Pemkab lebih bijak dan serius atas itikad baik untuk melakukan penertiban yang tidak hanya diperlakukan terhadap PKL saja, sehingga prinsip keadilan dan kepastian hukumnya jelas. (Imade)
Posting Komentar