Polres Kukar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 69 Perkara Pidana di Kejari Tenggarong

Polres Kukar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 69 Perkara Pidana di Kejari Tenggarong

Kukar,Targethukum.com – Kepolisian Resor Kutai Kartanegara turut menghadiri dan berpartisipasi dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara pada Rabu, 10 Juni 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan terhadap berbagai tindak pidana yang telah diputus secara sah dan meyakinkan.

Kegiatan yang digelar di halaman Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat instansi penegak hukum, termasuk perwakilan dari Kejaksaan, Pengadilan Negeri Tenggarong, Balai Besar POM, Kodim 0906/Kukar, Satpol PP, Dinas Kesehatan, BNK, dan unsur Polri yang diwakili oleh KBO Narkoba Polres Kutai Kartanegara Iptu Sugiyono.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 69 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, meliputi tindak pidana narkotika, asusila, hingga pelanggaran Undang-Undang Darurat. Di antaranya adalah 233,13 gram sabu-sabu dari 60 perkara, 2.052 gram ganja dari 1 perkara, 2 bilah senjata tajam, 2 pucuk senjata api rakitan beserta 19 butir amunisi, serta berbagai alat bantu seperti timbangan digital, bong, dan handphone.

KBO Satresnarkoba Iptu Sugiyono menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen bersama dalam pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika dan kepemilikan senjata ilegal. Kehadiran Polri juga merupakan bentuk sinergitas antarinstansi dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kutai Kartanegara.

Kegiatan pemusnahan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh perwakilan instansi yang hadir, termasuk perwakilan dari Polres Kutai Kartanegara. Kejaksaan menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak, termasuk jajaran Kepolisian, dalam pelaksanaan tugas eksekusi barang bukti sesuai amanat undang-undang.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama