Rahmat Aminudin SH Soroti Pendidikan Advokat: Perlu Standarisasi Nasional yang Serius
ANEKAFAKTA.COM,Jakarta — Pendidikan calon advokat di Indonesia kembali menjadi sorotan. Menurut praktisi hukum sekaligus konsultan hukum senior, Rahmat Aminudin, sistem pendidikan profesi advokat dinilai masih memerlukan banyak perbaikan agar setara dengan jalur pendidikan aparat penegak hukum lainnya.
Dalam keterangannya, Rahmat menekankan pentingnya peningkatan kualitas lembaga penyelenggara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) agar tidak hanya berfokus pada pemenuhan formalitas, tetapi juga mampu melahirkan advokat yang berintegritas dan kompeten.
> "Sudah saatnya pendidikan advokat ditangani lebih serius. Kita tidak bisa berharap banyak dari sistem penegakan hukum jika fondasinya belum kuat," ujarnya.
Perbandingan dengan Pendidikan Aparat Hukum Lain
Sebagai pembanding, Rahmat menjelaskan bahwa jalur pendidikan untuk profesi seperti hakim, jaksa, dan polisi sudah memiliki sistem yang lebih mapan:
Calon hakim: Mengikuti pendidikan dua tahun melalui Mahkamah Agung.
Calon jaksa: Menjalani pelatihan melalui institusi resmi Kejaksaan RI.
Calon polisi: Menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian selama empat tahun.
Calon advokat: Mengikuti PKPA, ujian advokat, dan magang; namun belum seluruhnya terstandar secara nasional.
> "Bukan berarti PKPA tidak penting. Justru karena perannya penting, maka perlu ada penguatan dalam sistem, kurikulum, dan pengawasan," tambahnya.
Negara Perlu Hadir dalam Pembenahan
Rahmat menyampaikan bahwa peran negara dibutuhkan bukan untuk mengambil alih kewenangan organisasi profesi, melainkan untuk menjamin kualitas dan kesetaraan akses pendidikan hukum bagi calon advokat di seluruh Indonesia.
> "Ini bukan soal mencampuri urusan organisasi, tapi bagaimana negara bisa memastikan bahwa setiap calon advokat mendapat pendidikan yang layak, adil, dan setara," tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak—termasuk organisasi advokat, lembaga pendidikan hukum, dan pemerintah—untuk duduk bersama menyusun standar pendidikan nasional yang berorientasi pada mutu, etika, dan profesionalisme.
Penutup: Advokat sebagai Pilar Keadilan
Rahmat menegaskan bahwa dalam sistem peradilan, advokat memiliki peran strategis yang sejajar dengan hakim dan jaksa. Maka dari itu, kualitas pendidikan awal harus menjadi perhatian utama demi memastikan terciptanya sistem hukum yang adil dan berimbang.
> "Menjaga kualitas pendidikan advokat berarti menjaga masa depan keadilan. Negara dan seluruh pemangku kepentingan tidak boleh abai dalam hal ini," pungkasnya.
Ade/Red
Posting Komentar