Pakar Hukum Narkotika : Menghukum Pidana Pelaku Kejahatan Penyalahgunaan Narkotika, Langgar UU Narkotika'!!
JAKARTA ,- Anekafakta.com
Faritz. RM adalah penyalah
guna narkotika kambuhan, penderita
sakit adiksi, kondisinya dalam keadaan
kecanduan narkotika (pecandu), sudah
4 kali berurusan dengan penegak
hukum namun dalam proses penegakan
hukumnya direkayasa ala hukum pidana
sebagai pengedar, diadili dan djatuhi
hukuman pidana penjara dan denda.
Hakim menghukum penjara dan denda
kepada Faritz itu melanggar UU
narkotika Hal ini diungkapkan Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskandar,SIK.,SH.,MH, Pakar Hukum Narkotika melalui account Instagram pribadinya Jumat (11/7/2025).
Mantan Kabareskrim serta Mantan Kepala BNN ini menegaskan
"Kenapa menghukum pidana
pelaku kejahatan penyalahgunaan
narkotika kok melanggar UU narkotika ?
Ya. Karena UU narkotika bukan UU
pidana tandasnya.
Lebih lanjut Anang menjelaskan Pengadilan Negeri hanya
berwenang mengadili perkara pidana
dan perdata. Hakim Pengadilan Negeri
hanya mahir mengadili perkara pidana
dan perdata. Kejahatan narkotika
seharusnya diadili oleh Pengadilan
Narkotika dengan Hakim berkwalifikasi
Hukum Narkotika, seperti halnya
pengadilan Niaga, Korupsi dan HAM.
Kalau Pengadilan Negeri
"dipaksanakan" mengadili perkara
narkotika maka pelaku kejahatan
narkotika diperlakukan ala KUHAP dan
KUHP Padahal UU no 35 tahun 2009
tentang narkotika mengatur proses
pengadilan secara khusus, hakim diberi
kewajiban khusus (pasal 127/2) dan
hakim juga diberi kewenangan khusus
(pasal 103), tempat menjalani
rehabilitasi atas putusan hakim diatur
secara khusus (pasal 56 dan 58).
Penanggulangan masalah
penyalahgunaan narkotika diatur secara
khusus melalui 2 cara.
Cara pertama
tanpa dilakukan penegakan hukum,
penyalah guna diwajibkan UU
melakukan wajib lapor pecandu, status
pidananya demi hukum digugurkan
menjadi tidak dituntut pidana.
Cara
kedua melalui penegakan hukum
rehabilitatif yaitu penyalah guna
ditempatkan di rumah sakit atau
lembaga rehabilitasi selama proses
pemeriksaan, dan hakim diwajibkan UU menghukum rehabilitasi, jika terbukti
salah melakukan tindak pidana
penyalahgunaan narkotika
Sejak Indonesia ber UU no 22 tahun
1997 kemudian diganti dengan UU no
35 tahun 2009 tentang narkotika
perkara narkotika diadili oleh
Pengadilan Negeri dan penyalah guna
dijatuhi hukuman penjara dan denda.
Akibatnya sejak itu Lapas mengalami
over kapasitas sampai sekarang, akibat
lebih jauh adalah meningkatnya deman
dan supply bisnis peredaran gelap
narkotika, dan terjadinya residivisme
dan terjadinya generasi pecandu.
Editor : D.Wahyudi
Posting Komentar