Pencerahan Hukum Tentang Hak Imunitas  Relatif Saat Wartawan Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial



Pencerahan Hukum Tentang Hak Imunitas  Relatif Saat Wartawan Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial


Akhir akhir ini banyak wartawan terjebak oleh bujuk rayu yang meminta berira yang di tayangkan di Takedown,karena dianggap  menyudutkan dan tidak seimbang,kemudian orang yang merasa dirugikan dalam pemberitaan tersebut bekerja sama dengan  oknum polisi,lalu dibuat skema oleh pengusaha dan polisi bagaimana caranya agar wartawan yang menaikan berita tersebut bungkam,alih alih membantu ekonomi wartawan pengusaha tersebut menghubungi wartawan minta ketemuan untuk membahas berita tersebut dan memberikan imbalan dengan syarat berita di Take down,di saat transaksi itu pengusaha menghubungi polisi,lalu melakukan OTT,
Kejadian seperti itu di alami oleh Wartawan R dari Indragiri dan 3 orang wartawan  Blora,mereka ditangkap dan di tahan oleh polisi,

Wartawan di Lindungi oleh Undang undang
1. UUD.1945 Pasal 28F.
Setiap orang berhak mencari,memperoleh,dan menyampaikan Informasi

UU no.40 tahun 1999 tentang PERS.pasal 8.dalam melaksanakan profesinya,wartawan mendapat perlindungan Hukum,
Pasal 4,Ayat(3),Untuk menjamin kemerdekaan PERS,
Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi,

Putusan MK No.41/PUU-XI/2023.
Pers Nasional memiliki hak Imunitas relatif saat menjalankan Fungsi kontrol sosial,

Pasal 50 KUHAP,
barang siapa yang melaksanakan Undang Undang tindak pidana,
Wartawan adalah pengemban amanat undang undang No.40 tahun 1999 tentang Pers,

Dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan,bila terjadi penangkapan terhadap wartawan tanpa prosedur dan dasar hukum yang sah adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.khususnya kebebasan pers,

Salam satu Pena..   ✍️.

Oleh Ujang Kosasih.SH.PH PPWI Nasional.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama