Ket Foto;
Anggota SATPOL PP Kecamatan Larangan Kota Tqngerang sedang cek ke lokasi penginapan.
Anas Nasrullah Camat Larangan Gerak Cepat, tindaklanjuti Laporan Penginapan Ilegal
ANEKAFAKTA.COM,Tangerang
Maraknya penginapan ilegal yang beroperasi tanpa izin operasional dan tidak membayar pajak atau retribusi kepada Pemerintah Kota Tangerang.
berpotensi merugikan pendapatan daerah.
Berawal adanya laporan dari salah satu anggota Ormas, sebuah lokasi di pusat
Perkantoran /Ruko Ruko Jl.Ciledug Raya Kreo, Kecamatan Larangan Kota Tangerang dilaporkan beroperasi tanpa izin yang diperlukan, menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan dan keamanan pengunjung.
Pemerintah setempat berencana melakukan inspeksi mendadak untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Annas Nasrullah,SE.,M.A.P Camat Larangan Kota Tangerang saat dikonfirmasi ,Senin 11/8/25 mengatakan bahwa keberadaan lokasi penginapan tanpa izin dan tidak diketahui oleh pihak Kecamatan Larangan Kota Tangerang.
Hal ini disampaikan saat awak media mengkonfirmasi soal adanya ruko yang beralih fungsi menjadi tempat penginapan atau hotel, menurutnya pihak Kecamatan belum ada Laporan atau tidak mengetahui tentang keberadaan tempat penginapan tersebut
" Iya terimakasih infonya.. Besok kasie tramtib dan anggota tramtib ke lapangan.." ungkapnya.
Sementara pihak
Management Penginapan INOVA saat dikonfirmasi malam ini belum ada tanggapan.
Red/anekafakta.com
Posting Komentar