Bapas Kelas I Semarang Gelar Rapat Internal Perkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
ANEKAFAKTA.COM,SEMARANG - Bertempat di ruang rapat Bapas Kelas I Semarang dilaksanakan rapat internal Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam rangka mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan fokus pada Pokja Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Pokja ini merupakan fokus pembenahan dan perbaikan di sebuah instansi pemerintah khususnya di Bapas Kelas I Semarang untuk menciptakan birokrasi yang bersih, akuntabel, transparan dan bersih melayani. Termasuk pencegahan korupsi dan peningkatan nilai maturitas SPIP, Jumat (22/08/2025).
Komitmen bersama ini kemudian mendorong Bapas Kelas I Semarang melaksanakan rapat internal terkait SPIP dipimpin langsung oleh Kepala Subag Tata Usaha Maya Kartika, SE, MM didampingi Ketua Pembangunan Zona Integritas Dini Eka Putri, A.Md.IP, SH, MH serta masing-masing Ketua Pokja.
Kepala Bapas Kelas I Semarang Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH dalam kegiatan ini menyampaikan "Bahwa untuk melaksanakan pemenuhan daduk pada SPIP, ia berharap pelaksanaan rapat ini dapat memenuhi data dukung dan meningkatkan pemahaman dan komitmen terhadap penyelenggaraan SPIP. Semoga tahun 2026 Bapas Kelas I Semarang bisa meraih predikat WBBM," terangnya.
kepala Bapas Kelas I Semarang menyebutkan SPIP telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 dan bahwasannya setiap instansi pemerintah wajib untuk menerapkan SPIP. Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah pelaksanaan mekanisme, prosedur, dan proses integral yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai bahwa tujuan pemerintahan tercapai secara efektif, efisien, dan akuntabel. Ini meliputi pengelolaan risiko, pengawasan intern, dan kegiatan pengendalian yang melibatkan seluruh pegawai untuk memastikan keandalan laporan keuangan, keamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Totok menambahkan bahwa tujuan penerapan SPIP sebagai berikut :
1. Efektivitas dan Efisiensi Kegiatan. Untuk memastikan program dan kegiatan pemerintahan berjalan optimal dan hemat sumber daya.
2. Keandalan Laporan Keuangan yaitu menjamin bahwa laporan keuangan pemerintah akurat dan dapat dipercaya.
3. Perlindungan Aset Negara adalah melindungi kekayaan dan aset yang dimiliki negara dari penyalahgunaan atau kerusakan.
4. Kepatuhan Terhadap Peraturan. Untuk memastikan semua tindakan dan keputusan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Totok juga menjelaskan beberapa elemen kunci penerapan SPIP antara lain :
1. Lingkungan Pengendalian menciptakan budaya organisasi yang mendukung integritas, etika, kompetensi, serta kepemimpinan yang kondusif.
2. Penilaian Risiko yaitu engidentifikasi dan menganalisis potensi risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi.
3. Kegiatan Pengendalian yaitu melaksanakan tindakan konkret seperti reviu kinerja, pembinaan SDM, otorisasi transaksi, pemisahan fungsi, dan pengendalian fisik aset untuk meminimalkan risiko.
4. Informasi dan Komunikasi yaitu memastikan tersedianya informasi yang relevan dan andal serta adanya sistem komunikasi yang efektif untuk mendukung pengambilan keputusan.
5. Pemantauan Pengendalian Intern yaitu melakukan evaluasi dan pemantauan secara berkelanjutan untuk memastikan sistem berjalan efektif dan mencapai tujuannya.
Pelaksanaan rapat internal masih berlangsung dengan harapan penerapan SPIP di Bapas Kelas I Semarang dapat mewujudkan pengelolaan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dengan tujuan akhir mencapai good and clean government melalui peningkatan keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, dan kepatuhan terhadap perundang-undangan. Selain itu, diharapkan SPIP dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan mendorong kinerja pemerintahan yang berkualitas.
Darman/red
Posting Komentar