Dalam Rangka Memperingati HUT RI ke 80 Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Hari Cuti Bersama Nasional
ANEKAFAKTA.COM,JAKARTA
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri terbaru terkait penetapan 18 Agustus 2025.
Sebelumnya, 18 Agustus 2025 telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional oleh SKB 3 Menteri juga, dengan harapan bisa dimanfaatkan untuk memaksimalkan perlombaan dalam semarak Hari Kemerdekaan.
Namun Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) kembali mengadakan rapat yang dilangsungkan Kamis (7/8/2025).
Hasil rapat tersebut dituang dalam SKB 3 Menteri yang diteken di tanggal yang sama, dimana pemerintah mengganti status 18 Agustus 2025 sebagai hari Cuti Bersama Nasional.
Pada surat tersebut, ada dua alasan yang melandasi perubahan itu.
Pertama, untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia.
Kedua, bahwa berdasarkan pertimbangan itu perlu ada ketetapan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Red/Rls
Posting Komentar