Kabapas I Semarang Pimpin Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Sekaligus Serahkan Piagam Satyalencana Karya Satya
ANEKAFAKTA.COM,Semarang - Bertempat di halaman Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang seluruh Pejabat Struktural Eselon IV, V dan Pejabat Fungsional Umum serta Tertentu lainnya, PPNPN, Taruna POLTEKPIN Tingkat IV serta Mahasiswa UNNES mengikuti upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 dengan penuh khidmat dan penuh rasa syukur, Minggu (17/8/2025).
Kepala Bapas Kelas I Semarang Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH selaku inspektur upacara berkenan membacakan Sambutan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. Kepala Bapas Kelas I Semarang menegaskan bahwa kemerdekaan harus dimaknai dengan perlakuan adil kepada setiap warga negara tanpa terkecuali dan penghormatan terhadap HAM. "Mari kita maknai kemerdekaan ini dengan memerdekakan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan terbaik tanpa adanya praktik hukum yang diskriminatif, mendapatkan akses perlindungan HAM, mendapatkan pelayanan yang maksimal, dan bebas dari Sistem Pemasyarakatan yang kurang manusiawi," jelasnya.
Lebih lanjut, menurutnya Warga Binaan dan Klien Pemasyarakatan wajib kita junjung tinggi hak asasi manusianya, karena mereka berhak untuk dibina dan dibimbing, direhabilitasi, dan dipersiapkan untuk kembali ketengah-tengah masyarakat serta agar dapat berkontribusi positif berdasarkan tujuan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan UU RI No 22 Tahun 2022. "Pemasyarakatan wajib memberikan jaminan perlindungan terhadap hak Warga Binaan dan Klien Pemasyarakatan, meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan dan Klien Pemasyarakatan agar tidak mengulangi tindak pidana kembali, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana. Artinya Pemasyarakatan harus benar-benar menjadi ruang pembinaan, bimbingan dan pemulihan," tegasnya.
Ia menilai kebijakan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI juga 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan RI serta 21 Arahan dan Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang menekankan peningkatan supremasi hukum, perlindungan HAM, membangun ketahanan pangan dengan memberdayakan Warga Binaan,
penguatan dan peningkatan pendayagunaan warga binaan untuk Menghasilkan Produk UMKM, memberikan bantuan sosial untuk kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selanjutnya Pemasyarakatan dituntut untuk selalu hadir memberikan pembinaan dan bimbingan yang adil, efektif, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam kesempatan ini pula masih dalam peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Kepala Bapas Kelas I Semarang menyerahkan Piagam Penghargaan Satyalancana Karya Satya sebagai tanda kehormatan yang diberikan kepada 4 Orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengabdi secara terus menerus selama 20 dan 30 tahun dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan, serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Momentum HUT ke-80 Kemerdekaan RI juga menjadi pengingat bahwa kemerdekaan bukan hanya catatan sejarah, melainkan warisan yang harus dijaga. Bagi Pemasyarakatan, amanah ini berarti memperkuat sinergi di seluruh jajaran Pemasyarakatan khususnya Bapas Kelas I Semarang dengan menghadirkan pembinaan dan bimbingan yang transformatif serta menyiapkan klien Pemasyarakatan agar lebih siap kembali di ditengah-tengah masyaraka.
Upacara ini sekaligus menjadi ajang untuk mengajak seluruh jajaran bekerja lebih keras, memperkuat kolaborasi, dan memberikan pelayanan publik terbaik demi kesejahteraan rakyat. Dengan semangat kemerdekaan, Pemasyarakatan diharapkan makin kokoh sebagai pilar pembinaan yang bermartabat dan humanis.
Darman /red
Posting Komentar