Gegara Dana Kompensasi Kerusakan Rumpon, Pemkab Sampang Dilaporkan Kepada Empat Institusi Penegakan Hukum


Ket Foto : Nelayan Pantura saat aksi menuntut dana kompensasi kerusakan rumpon

Gegara Dana Kompensasi Kerusakan Rumpon, Pemkab Sampang Dilaporkan Kepada Empat Institusi Penegakan Hukum

SAMPANG, Anekafakta.com  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang Madura Jawa Timur terjebak dalam pusaran proses dana kompensasi kerusakan rumah ikan (rumpon) milik Nelayan pantura

Pasalnya dana kompensasi akibat kegiatan 3D Seismik dari PT Petronas Carigali North Madura II Ltd di perairan utara tak kunjung diterima oleh para Nelayan yang merasa dirugikan, padahal diperoleh keterangan dari pihak SKK Migas bahwa dana senilai 21 M itu sudah disalurkan kepada Pemkab Sampang pada tahun 2024 lalu

Sehingga para Nelayan dan sejumlah elemen masyarakat melaporkan Pemkab Sampang Kepada empat Institusi Penegakan Hukum berturut turut

Kepada wartawan Ali Topan Kuasa Hukum Nelayan yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim rabu 10/9 menjelaskan bahwa Pelapor sudah menjalani pemeriksaan sekaligus menyerahkan bukti bukti tambahan kepada Penyidik

Selanjutnya pada Kamis 11/9, sekelompok masyarakat menamakan dirinya sebagai Nelayan dan Aktivis Pembela Rakyat kecil memasukkan laporan atas kasus yang sama kepada Kejaksaan Agung (Kejagung RI) 

Pasca pelaporan ke Kejagung RI, pada jumat 12/9 Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) melalui Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Trankonmasi Jawa Timur melayangkan laporan ke KPK RI

Menurut H Faris Reza Malik Ketua LPK Trankonmasi, Pemkab Sampang dilaporkan terkait dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon senilai 21 M
"Laporan sudah diterima dan teregister," tutur H Faris Reza Malik sabtu 13/9

Tidak hanya itu, masih dalam kasus yang sama jumat 12/9 Aliansi Nelayan Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan bersama Tokoh masyarakat Pantura resmi melaporkan dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon senilai 3,15 M ke Mapolres Pamekasan

Ruspandi Tokoh masyarakat yang ikut mendampingi menegaskan, laporan itu dilakukan supaya hak hak nelayan dapat tersampaikan dan dipertanggung jawabkan. (Imade)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama