Waktu Magang (PRIGEL)  Mahasiswa Unnes Seleseai, Ka Bapas Kelas I Semarang Ucapkan Terimakasih Dan Apresiasi



Waktu Magang (PRIGEL)  Mahasiswa Unnes Seleseai, Ka Bapas Kelas I Semarang Ucapkan Terimakasih Dan Apresiasi


ANEKAFAKTA.COM,Semarang - 

Di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang waktu magang 4 (Empat) mahasiswa Prigel Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) telah selesai. Mereka akhirnya ditarik kembali ke kampus UNNES, setelah magang hampir dua bulan setengah, mulai 25 Juni hingga 04 September 2025, Kamis (04/09/2025).

Penarikan tersebut dilakukan secara sederhana di Ruang Rapat Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang Jl. Siliwangi No.508 Kel, Kembangarum, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50148. Kegiatan penarikan dihadiri langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Semarang, Kasubbag TU, Kasi BKA, Kaur Kepegawaian, PK Muda, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNNES, Mahasiswa UNNES dan Taruna Tingkat IV Poltekpin. Dosen pembimbing lapangan Fakultas Hukum UNNES, Dr. Indah Sri Utari, SH, M.Hum selaku Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNNES sekaligus mewakili UNNES melakukan penarikan. 

Menurut Dr. Indah, program magang ini bagian dari upaya untuk memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa, serta memperluas kolaborasi antara institusi pendidikan dan sektor pelayanan publik. Ada yang berbeda pelaksanan prigel di Bapas Kelas I Semarang selama magang, para mahasiswa terlibat aktif dalam berbagai kegiatan, seperti pembimbingan klien, pendampingan Anak, pengawasan, layanan BRILIAN BASSAMA, SANAK BASSAMA, SIRENG BASSAMA, Focus Group Discussion (FGD) Pembinaan Fisik Mental dan Disiplin (FMD) dan penelitian kemasyarakatan. Kegiatan ini memberikan wawasan mendalam tentang peran Bapas dalam mendukung rehabilitasi dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.

Diakhir kegiatan magang ini, mahasiswa ditugaskan untuk memaparkan kegiatan mereka selama di Bapas Kelas I Semarang, termasuk juga kritik dan saran terhadap pelayanan, dan tugas pokok dan fungsi Bapas Kelas I Semarang.

"Saya sangat mengapresiasi pelaksanaan Prigel di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang yang dirasakan berbeda dengan tempat lain, karena di Bapas Kelas I Semarang seluruh Mahasiswa dilibatkan di seluruh pelaksaanaan kegiatan serta diakhir kegiatan terdapat pemaparan hasil Prigel oleh Mahasiswa, Semoga pengalaman ditempat magang dapat membantu mahasiswa bersiap menghadapi dunia kerja yang sesungguhnya kedepannya," terang  Dr. Indah.

Selama magang, materi yang diberikan adalah perkenalan dan tata tertib magang, profil Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang, dan Pemahaman organisasi Bapas (Balai Pemasyarakatan) mencakup strukturnya sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang bertugas memberikan bimbingan kemasyarakatan melalui fungsi penelitian, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap klien pemasyarakatan dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Tata laksananya adalah pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang bertujuan untuk membantu integrasi klien ke masyarakat serta mencegah residivisme. 

Materi lainnya adalah mengikuti sosialisasi prespektif memahami peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam UURI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dimana kedepannya Pembimbing Kemasyarakatan (PK) menjalankan peran strategis dalam restorative justice, melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas), pendampingan dan pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan, serta pengawasan pelaksanaan pidana alternatif seperti pidana pengawasan dan kerja sosial. Peran ini krusial untuk rehabilitasi dan reintegrasi sosial pelaku tindak pidana, serta kerja sama dengan lembaga pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. 

Pembimbing dan pendampingan prigel Bapas Kelas I Semarang, Puguh Setyawan Jhody, SH, MH menyampaikan harapannya agar pengalaman prigel ini dapat menjadi bekal penting bagi para mahasiswa.

"Kami berharap para mahasiswa tidak hanya mengambil pengalaman dan pengetahuan selama magang, tetapi juga memaknainya untuk menjadi insan hukum yang berintegritas dan berkarakter. Dunia hukum membutuhkan generasi muda yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat dalam moral dan etika," tegas Puguh.

Selain itu, Agus Setiawan, SH, MH selaku Kepala Urusan Kepegawaian Bapas Kelas I Semarang, mengapresiasi masukan dan saran yang diberikan para mahasiswa untuk peningkatan pelayanan di Bapas Kelas I Semarang yang saat ini sementara mempersiapkan diri mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM. "Kami sangat terbuka terhadap kritik dan saran dari para mahasiswa. Perspektif rekan-rekan mahasiswa memberikan kami sudut pandang baru yang sangat berguna untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan. Masukan-masukan tersebut akan kami evaluasi dan jadikan referensi dalam mengembangkan sistem pelayanan yang lebih efektif dan responsif," jelas Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bapas Kelas I Semarang Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH menyampaikan apresiasinya kepada seluruh mahasiswa magang yang telah berkontribusi nyata bagi institusi Balai Pemasyarakatan.

Totok menyebut Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang selalu terbuka dan mendukung penuh program magang dari Universitas Negeri Semarang (UNNES) kedepannya dan selanjutnya dituangkan dalam MOU. Hal ini untuk memberikan pendidikan praktik kepada mahasiswa agar tidak canggung ketika terjun di dunia kerja. Mou (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman untuk program magang mahasiswa adalah perjanjian formal antara institusi pendidikan (universitas/akademi) untuk menyelenggarakan program magang bagi mahasiswa. MoU ini mencakup tujuan, ruang lingkup, hak, dan kewajiban kedua belah pihak, seperti penerimaan mahasiswa magang, pembimbingan, dan persyaratan lainnya, serta berlaku dalam jangka waktu tertentu sebelum dapat diperpanjang. 
 
"Kami selalu terbuka dengan program magang dari Universitas Negeri Semarang dan selanjutnya membentuk dasar kerja sama antara dua pihak dalam perjanjian yang lebih formal atau mengikat secara hukum," ungkapnya. 

Ka Bapas Kelas I Semarang berharap seluruh ilmu yang di dapat mahasiswa selama magang dapat diimplementasikan untuk melengkapi teori paktik di kampus. 

"Manfaatkan kesempatan magang ini agar menjadi kesempatan emas dapat mengasah kemampuan dan keterampilan setelah menyelesaikan kuliah," tutup Totok.

Darman/merah

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama