Bapas Kelas I Semarang Sosialisasikan Pidana Kerja Sosial Kepada Pemerintah Kota Semarang Terkait Peran Bapas Terhadap KUHP Terbaru.



Bapas Kelas I Semarang Sosialisasikan Pidana Kerja Sosial Kepada Pemerintah Kota Semarang Terkait Peran Bapas Terhadap KUHP Terbaru.

ANEKAFAKTA.COM,Semarang- Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang menyampaikan sosialisasi tentang Pidana Kerja Sosial kepada Seluruh OPD dan Camat di Kota Semarang, bertempat di Aula Balai Kota Semarang, Jum'at (10/10)

Sosialisasi terkait Pidana Kerja Sosial kepada seluruh OPD dan Camat di Kota Semarang diselenggarakan dalam rangka rencana kerjasama Bapas Kelas I Semarang dengan Pemerintah Kota Semarang terkait penunjukan lokasi dan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat. Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah supaya seluruh OPD dan Camat se Kota Semarang memiliki persepsi yang sama dalam rangka mempersiapkan adanya pidana kerja sosial. Selain itu, melalui forum ini diharapkan ada saran atau masukan, mengingat pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya akan melibatkan teman teman di wilayah. Hal ini disampaikan PJ Sekretaris Daerah Kota Semarang Budi Prakoso saat membuka kegiatan Sosialisasi.

Budi Prakoso dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa Pidana Kerja Sosial merupakan solusi inovatif mengurangi beban Lembaga Pemasyarakatan yang sudah overcrowding. Pidana Kerja Sosial juga menghadirkan hukum yang lebih berkeadilan dan manusiawi, terang Budi Prakoso menambahkan.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Catur Yuliwiranto yang ditugaskan menjadi narasumber pada kegiatan kali ini mengawali paparannya dengan penyampaian peran serta tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan. Selanjutnya, Catur menyampaikan terkait pengertian Pidana Kerja Sosial, Konsep Pidana Kerja Sosial, tujuan dan fungsi Pidana Kerja Sosial serta pelaksanaan Pidana Kerja Sosial. Catur juga menyampaikan terkait peran Balai Pemasyarakatan dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pidana kerja sosial 

"Pidana Kerja Sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan Hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Pidana Kerja Sosial hanya dapat diterapkan pada tindak pidana dengan tangka keseriusan relatif ringak," terang Catur

Kepala Bapas Kelas I Semarang Totok Budiyanto dalam keterangannya menyampaikan bahwa dalam rangka menyongsong pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang salah satunya mengatur tentang Pidana Kerja Sosial sebagai salah satu alternatif pemidanaan, secara intens melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah daerah. Sebelumnya, Bapas Kelas I Semarang telah menandatangani kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Semarang. Semoga dalam waktu dekat, seluruh pemerintah daerah yang masuk dalam wilayah kerja Bapas Kelas I Semarang dapat terjalin kerjasama dalam penunjukan lokasi dan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat, terang Totok.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama