BPN Makassar Diduga Jadi Tangan Kanan Mafia Tanah Rakyat 26 Tahun Dirampas Haknya
ANEKAFAKTA.COM,Jakarta,
Praktik kotor pertanahan kembali menyeruak ke permukaan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar kini disorot tajam setelah muncul dugaan kuat bahwa lembaga tersebut membiarkan bahkan diduga membekingi praktik mafia tanah yang telah merampas hak rakyat kecil selama puluhan tahun.
Salah satu korban, Ilham Salam, ahli waris dari Abdul Salam Pasanrangi, menuntut keadilan atas tanah keluarganya seluas 3.863 meter persegi yang terletak di Kecamatan Panakkukang, Karuwisi, Sulawesi Selatan.
Tanah yang bersertifikat sah sejak tahun 1974 itu kini dikuasai pihak lain yang disebut-sebut bagian dari jaringan mafia tanah. Ironisnya, penguasaan tersebut diduga kuat justru berlangsung dengan restu diam-diam dari pihak BPN Makassar.
"Kami tidak pernah terlibat dalam perkara apa pun, tapi tiba-tiba tanah ayah kami dieksekusi dan berpindah tangan. Bagaimana mungkin hukum bisa sekejam ini?" tegas Ilham Salam saat ditemui awak media, Jumat (24/10/2025).
Lebih jauh, Ilham menuturkan bahwa keluarganya tidak pernah dipanggil, tidak pernah diberi tahu, dan tidak pernah diundang ke pengadilan dalam proses perkara antara pihak lain, yakni Harmunis T. dan Manra dkk, yang entah bagaimana justru menyeret tanah milik ayahnya.
Putusan pengadilan yang dianggap janggal itu kini menimbulkan luka hukum yang dalam. 26 tahun lamanya keluarga korban berjuang mengembalikan hak mereka namun keadilan seolah sengaja dibungkam oleh sistem yang seharusnya menjadi pelindung rakyat.
Dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Makassar, disebutkan bahwa BPN dan Kantor Agraria Makassar diperintahkan untuk mengembalikan batas dan hak atas sertifikat tanah atas nama Abdul Salam Pasanrangi. Namun hingga kini, perintah pengadilan tersebut tidak kunjung dilaksanakan.
"Sudah jelas ada putusan pengadilan. Tapi kenapa BPN diam? Ada apa sebenarnya di tubuh lembaga ini?" ujar Ilham dengan nada getir.
Kekecewaan mendalam pun mendorongnya menulis surat langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meminta agar negara tidak lagi menutup mata terhadap praktik mafia tanah yang sudah mencabik rasa keadilan rakyat kecil.
Fenomena seperti ini bukan hal baru. Kasus sengketa tanah di Indonesia kerap menunjukkan pola yang sama: pihak berduit menang, rakyat kecil tersingkir. Kejanggalan demi kejanggalan dalam penanganan kasus pertanahan menegaskan bahwa reformasi agraria yang dijanjikan selama ini belum menyentuh akar persoalan sesungguhnya yakni penyalahgunaan wewenang di dalam institusi negara sendiri.
Kini, publik menunggu langkah tegas pemerintah pusat.
Apakah BPN Makassar akan terus berlindung di balik birokrasi, atau justru membersihkan nama institusinya dengan menegakkan kebenaran dan memulihkan hak rakyat yang sudah dirampas selama seperempat abad?
D.Wahyudi/Red

Posting Komentar